Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
174/Pdt.P/2025/PN Cbi NOVITA PERMATASARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 174/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 11 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NOVITA PERMATASARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama anak pemohon pada akte kelahiran anak pemohon yakni Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 3275-LU-02012019-0087 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kota Bekasi. yang semula bernama MUHAMMAD RIZQI HAIQAL untuk di tambahkan menjadi atas nama MUHAMMAD ZIVIYAR RIZKY PRATAMA berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 400.12.2.1/09/IV/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Cimandala Tertanggal 10 April 2025
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama  anak pemohon pada akta kelahiran anak pemohon yakni Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3275-LU-02012019-0087 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kota Bekasi yang semula bernama MUHAMMAD RIZQI HAIQAL untuk di tambahkan menjadi atas nama MUHAMMAD ZIVIYAR RIZKY PRATAMA dikarenakan kearifan local;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk mendaftarkan Perubahan nama anak Pemohon dalam Akta Lahir Anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut.
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak