Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 08 Mei 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
156/Pdt.G/2025/PN Cbi |
Tanggal Surat |
Selasa, 06 Mei 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Hasan Ahmad Bin Ahmad |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Muhammad Al Ayyubi Harahap | Hasan Ahmad Bin Ahmad |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Susanna Maharani Kaban, S.H., MKn | 2 | Lim Kwong Tjen | 3 | PT Indesso Aroma |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi imateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp405.000.000.000 (empat ratus lima miliar rupiah)
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh dalam putusan.
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh dalam putusan.
- Membebankan PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |