Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2025/PN Cbi Tuhimah Martiyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tuhimah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Farel Junius Simatupang,S.H.Tuhimah
Tergugat
NoNama
1Martiyah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Bahwa sebidang tanah yang  terletak  di kaumpandak kelurahan karadenan kecamatan Cibinong  Kabupaten Bogor dengan luas 240 m2 (dua ratus empat puluh meter persegi) yang di beli lunas terhadap tergugat sesuai akta jual beli nomor 70/2006 yang disah kan oleh PPATS Camat Cibinong Pada Hari rabu Tanggal 02 Agustus 2006 Untuk Ditetapkan Dan DiPutuskan  Oleh Pengadilan Negeri Cibinong Agar Dapat Dimiliki Dan Dikuasai Oleh Penggugat.
 
3. Menyatakan Secara Hukum Bahwa Putusan Perkara ini dapat Dilaksanakan  
      Terlebih Dahulu.
 
4. Memohon dan Meminta Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Untuk Memerintahkan ATR/BPN Kabupaten Bogor  Agar Menyelesaikan Proses Sertifikasi 
Sebidang tanah yang  terletak  di kaumpandak kelurahan karadenan kecamatan Cibinong  Kabupaten Bogor dengan luas 240 m2 (dua ratus empat puluh meter persegi) yang di beli lunas terhadap tergugat sesuai akta jual beli nomor 70/2006 yang disah kan oleh PPATS Camat Cibinong Pada Hari rabu Tanggal 02 Agustus 2006 Agar Pengguggat Mendapatkan Sertifikasi Atas Kepemilikan Tanah Tersebut.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak