Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
251/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.JUAN BANGUN WICAKSANA
2.HAZAIRIN, SH
1.EKA HARIAWAN Bin SUHERMAN
2.GOJALI Bin RUSLAN Als H. BARON
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 251/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1692/M.2.18/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JUAN BANGUN WICAKSANA
2HAZAIRIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKA HARIAWAN Bin SUHERMAN[Penahanan]
2GOJALI Bin RUSLAN Als H. BARON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------Bahwa Para Terdakwa, Terdakwa I EKA HARIAWAN BIN SUHERMAN dan Terdakwa II GOJALI BIN RUSLAN ALS H. BARON  pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 05.40 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau pada tahun 2025 bertempat di wilayah kawasan Hutan Perhutani Gunung Cijahe antara Desa Banyuwangi-Cintamanik yang berada Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut melakukan “Sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penambangan tanpa izin”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

          Bahwa awalnya saksi YUDISTIRA INDRA P dan saksi IDO MARULI TUA (keduanya adalah anggota Polri dari Unit Tipidter Polres Bogor) bersama tim dari unit Tipidter Polres Bogor mendapat informasi dari Media Sosial bahwa adanya penambang illegal yang tertiban longsor di lobang penambangan emas ilegal yang berada di wilayah kawasan Hutan Perhutani Gunung Cijahe antara Desa Banyuwangi-Cintamanik yang berada Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor. Lalu saksi YUDISTIRA, saksi IDO MARULI TUA bersama dengan tim mendatangi lokasi dan mengamankan Terdakwa I EKA HARIAWAN yang merupakan Komandan Lobang dan Terdakwa II GOJALI sebagai Pengolah di Pengolahan tempat  penambangan ilegal milik RUSLAN alias H.BARON, Pada saat ditempat kejadian perkara ditemukan barang bukti yang terkati dengan penambangan ilegal adalah:

  1. 1 (satu) buah karung yang berisi tanah / bebatuan yang diduga mengandung emas
  2. 1 (satu) buah botol yang berisikan air raksa yang diduga mengandung emas
  3. 1 (satu) buah palu
  4. 1 (satu) buah lingkaran karet
  5. 1 (satu) buah senter kepala
  6. 1 (satu) pasang sarung tangan
  7. 1 (satu) unit handphone VIVO Y21S warna Midnight Blue (No Seri 3436275910000TK, Imei1 862194053354856, Imei2 862194053354849) yang berisikan percakapan, foto, dan video yang berkaitan dengan kegiatan penambangan tanpa izin
  8. 1 (satu) buah catatan merk PAPERLINE dengan motif batik warna pink yang berisikan catatan yang berkaitan dengan penambangan tanpa izin
  9. 1 (satu) buah catatan merk PAPERLINE dengan motif batik warna hijau yang berisikan catatan yang berkaitan dengan kegiatan penambangan tanpa izin
  10. 1 (satu) unit handphone OPPO A5S warna blue (No.Seri: 1CBF5134, Imei1: 869812050378411, Imei2: 869812050378429) yang berisikan percakapan, foto dan video yang berkaitan dengan kegiatan penambangan tanpa izin;

Bahwa kemudian Para Terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh Para saksi Penangkap dan selanjutnya dibawa ke Polres Bogor untuk proses selanjutnya

Bahwa peran para terdakwa dan pihak-pihak lain dalam penambangan emas ilegal di wilayah Kawasan Hutan Perhutani Gunung Cijahe antara Desa Banyuwangi-Cintamanik Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor adalah sebagai berikut :

  1. Terdakwa I EKA HARIAWAN BIN SUHERMAN adalah sebagai komandan lobang yang memiliki tugas dan tanggungjawab menghitung dan mencatat jumlah beban yang keluar dari dalam lobang
  2. Terdakwa II ROJALI BIN RUSLAN Alias H.BARON berperan sebagai pengolah di pengolahan emas milik sdr. RUSLAN (DPO)
  3. Saksi ANDRI berperan sebagai penumbuk beban (batuan yang diduga mengandung emas) dan yang membantu dalam proses pengolahan emas dengan teknik glundungan
  4. Sdr. RUSLAN (DPO) berperan sebagai pemilik usaha lobang penambangan ilegal yang berlokasi di wilayah kawasan Hutan Perhutani Gunung Cijahe antara Desa Banyuwangi-Cintamanik Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor, pemilik tempat pengolahan emas yang berlokasi di Kampung Babakan Cipetir RT 02 RW 07 Desa Batu Tulis Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor dan sebagai pemodal kegiatan penambangan dan pengolahan emas

Bahwa awalnya saksi ANDRI yang dipekerjakan oleh Para Terdakwa menumbuk bahan baku berupa beban yang berisikan batu yang mengandung emas menggunakan palu dengan tujuan agar bantu tersebut menjadi halus, setelah batu yang mengandung emas tersebut sudah halus, lalu dimasukkan kedalam alat gelundungan bersama dengan air raksa atau Quick dan pelor dimana 1 karung beban yang berisikan batu yang mengadung emas dapat memuat 9 alat glundungan, lalu dimasukkan besi panjang atau yang biasa disebut pelor untuk menghancurkan batuan tersebut, setelah itu gelundung ditutup, dan dilakukan pemutaran atau digiling sekitar 5 atau 6 jam, lalu dikeluarkan dari gelundung atau besi tersebut, lalu air raksa diambil yang sudah menyatu dengan emas, kemudian Terdakwa II saring dengan menggunakan kain, setelah air raksa berpisah, Terdakwa II bersihkan, dan setelah bersih, dibawa ketempat pembakaran dengan menggunakan alat gembos hingga menjadi emas, setelah itu dilakukan penjualan. Bahwa para terdakwa menjual emas tersebut kepada orang-orang disekitar kantor kecamatan cigudeg dengan harga bervariasi antara Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) tergantung beratan dan kadar emasnya.

Bahwa Emas adalah termasuk kedalam golongan Mineral Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf (b) PP 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Bahwa barang bukti 1 (satu) buah karung yang berisi tanah dan bebatuan yang diduga mengandung emas setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratorium kesimpulannya bahwa ditemukan unsur yang paling dominan Silika (Si) 92,32753% serta ditemukan adanya Kandungan Emas (Au) 0,002076%, Perak (Ag) 0,005203%, dan Tembaga (Cu) 0,012508% (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab: 1904/BMF/2025 tanggal 25 Maret 2025.

Bahwa para terdakwa dalam melakukan perbuatannya di kawasan Hutan Perhutani Gunung Cijahe antara Desa Banyuwangi-Cintamanik Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor adalah tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau izin izin lain sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan tidak terdaftar pada cabang Dinas ESDM Wilayah II Bogor Provinsi Jawa Barat dan data pada website modi.esdm.go.id

------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP -------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------Bahwa Para Terdakwa, Terdakwa I EKA HARIAWAN BIN SUHERMAN dan Terdakwa II GOJALI BIN RUSLAN ALS H. BARON  pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 05.40 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau pada tahun 2025 bertempat di wilayah kawasan Hutan Perhutani Gunung Cijahe antara Desa Banyuwangi-Cintamanik yang berada Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut melakukan “Sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------

          Bahwa awalnya saksi YUDISTIRA INDRA P dan saksi IDO MARULI TUA (keduanya adalah anggota Polri dari Unit Tipidter Polres Bogor) bersama tim dari unit Tipidter Polres Bogor mendapat informasi dari Media Sosial bahwa adanya penambang illegal yang tertiban longsor di lobang penambangan emas ilegal yang berada di wilayah kawasan Hutan Perhutani Gunung Cijahe antara Desa Banyuwangi-Cintamanik yang berada Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor. Lalu saksi YUDISTIRA, saksi IDO MARULI TUA bersama dengan tim mendatangi lokasi dan mengamankan Terdakwa I EKA HARIAWAN yang merupakan Komandan Lobang dan Terdakwa II GOJALI sebagai Pengolah di Pengolahan tempat  penambangan ilegal milik RUSLAN alias H.BARON, Pada saat ditempat kejadian perkara ditemukan barang bukti yang terkait dengan penambangan ilegal adalah:

  1. 1 (satu) buah karung yang berisi tanah / bebatuan yang diduga mengandung emas
  2. 1 (satu) buah botol yang berisikan air raksa yang diduga mengandung emas
  3. 1 (satu) buah palu
  4. 1 (satu) buah lingkaran karet
  5. 1 (satu) buah senter kepala
  6. 1 (satu) pasang sarung tangan
  7. 1 (satu) unit handphone VIVO Y21S warna Midnight Blue (No Seri 3436275910000TK, Imei1 862194053354856, Imei2 862194053354849) yang berisikan percakapan, foto, dan video yang berkaitan dengan kegiatan penambangan tanpa izin
  8. 1 (satu) buah catatan merk PAPERLINE dengan motif batik warna pink yang berisikan catatan yang berkaitan dengan penambangan tanpa izin
  9. 1 (satu) buah catatan merk PAPERLINE dengan motif batik warna hijau yang berisikan catatan yang berkaitan dengan kegiatan penambangan tanpa izin
  10. 1 (satu) unit handphone OPPO A5S warna blue (No.Seri: 1CBF5134, Imei1: 869812050378411, Imei2: 869812050378429) yang berisikan percakapan, foto dan video yang berkaitan dengan kegiatan penambangan tanpa izin;

Bahwa kemudian Para Terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh Para saksi Penangkap dan selanjutnya dibawa ke Polres Bogor untuk proses selanjutnya

Bahwa peran para terdakwa dan pihak-pihak lain dalam penambangan emas ilegal di wilayah Kawasan Hutan Perhutani Gunung Cijahe antara Desa Banyuwangi-Cintamanik Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor adalah sebagai berikut :

  1. Terdakwa I EKA HARIAWAN BIN SUHERMAN adalah sebagai komandan lobang yang memiliki tugas dan tanggungjawab menghitung dan mencatat jumlah beban yang keluar dari dalam lobang
  2. Terdakwa II ROJALI BIN RUSLAN Alias H.BARON berperan sebagai pengolah di pengolahan emas milik sdr. RUSLAN (DPO)
  3. Saksi ANDRI berperan sebagai penumbuk beban (batuan yang diduga mengandung emas) dan yang membantu dalam proses pengolahan emas dengan teknik glundungan
  4. Sdr. RUSLAN (DPO) berperan sebagai pemilik usaha lobang penambangan ilegal yang berlokasi di wilayah kawasan Hutan Perhutani Gunung Cijahe antara Desa Banyuwangi-Cintamanik Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor, pemilik tempat pengolahan emas yang berlokasi di Kampung Babakan Cipetir RT 02 RW 07 Desa Batu Tulis Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor dan sebagai pemodal kegiatan penambangan dan pengolahan emas

Bahwa awalnya saksi ANDRI yang dipekerjakan oleh Para Terdakwa menumbuk bahan baku berupa beban yang berisikan batu yang mengandung emas menggunakan palu dengan tujuan agar bantu tersebut menjadi halus, setelah batu yang mengandung emas tersebut sudah halus, lalu dimasukkan kedalam alat gelundungan bersama dengan air raksa atau Quick dan pelor dimana 1 karung beban yang berisikan batu yang mengadung emas dapat memuat 9 alat glundungan, lalu dimasukkan besi panjang atau yang biasa disebut pelor untuk menghancurkan batuan tersebut, setelah itu gelundung ditutup, dan dilakukan pemutaran atau digiling sekitar 5 atau 6 jam, lalu dikeluarkan dari gelundung atau besi tersebut, lalu air raksa diambil yang sudah menyatu dengan emas, kemudian Terdakwa II saring dengan menggunakan kain, setelah air raksa berpisah, Terdakwa II bersihkan, dan setelah bersih, dibawa ketempat pembakaran dengan menggunakan alat gembos hingga menjadi emas, setelah itu dilakukan penjualan. Bahwa para terdakwa menjual emas tersebut kepada orang-orang disekitar kantor kecamatan cigudeg dengan harga bervariasi antara Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) tergantung beratan dan kadar emasnya.

Bahwa Emas adalah termasuk kedalam golongan Mineral Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf (b) PP 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Bahwa barang bukti 1 (satu) buah karung yang berisi tanah dan bebatuan yang diduga mengandung emas setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratorium kesimpulannya bahwa ditemukan unsur yang paling dominan Silika (Si) 92,32753% serta ditemukan adanya Kandungan Emas (Au) 0,002076%, Perak (Ag) 0,005203%, dan Tembaga (Cu) 0,012508% (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab: 1904/BMF/2025 tanggal 25 Maret 2025.

Bahwa para terdakwa dalam melakukan perbuatannya di kawasan Hutan Perhutani Gunung Cijahe antara Desa Banyuwangi-Cintamanik Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor adalah tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau izin izin lain sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan tidak terdaftar pada cabang Dinas ESDM Wilayah II Bogor Provinsi Jawa Barat dan data pada website modi.esdm.go.id

------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP -------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya