Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
409/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika) 1.GIFRAN HERALDI, SH
2.Agung Setiawan
ELVIRA BERBI YANTI binti EDI GUSMAN (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 409/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2412/M.2.18.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GIFRAN HERALDI, SH
2Agung Setiawan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELVIRA BERBI YANTI binti EDI GUSMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

---------------Bahwa Terdakwa ELVIRA BERBI YANTI Binti EDI GUSMAN (Alm) Bersama-sama dengan Saksi IWAN Bin MUHAMMAD SHALIHIN (Alm) (Penuntutan Terpisah) pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Kp. Mampir RT. 006 RW. 003 Desa Mampir Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana yang Terdakwa lakukan dengan cara atau rangkaian peristiwa sebagai berikut: -------------

      • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira jam 09.00 Wib Saksi IWAN Bin MUHAMMAD SHALIHIN (Alm) (Penuntutan Terpisah) datang ke kontrakan yang Saksi IWAN tinggali bersama dengan Terdakwa ELVIRA BERBIYANTI Binti EDI GUSMAN (Alm) yang beralamatkan di Kp. Rawa Belut RT. 003 RW. 006 Desa Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, dengan maksud Saksi IWAN untuk menempel berdua Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dengan Terdakwa ELVIRA. Selanjutnya Saksi IWAN bersiap-siap dengan mengambil 13 (tiga belas) potongan sedotan plastik bening garis warna merah muda yang berisikan plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu-sabu yang Saksi IWAN simpan di kantong jaket hitam depan sebelah kanan bagian dalam dan sisanya sebanyak 29 (dua puluh sembilan) potongan sedotan plastik bening garis warna merah muda yang berisikan plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu-sabu serta 4 (empat) bungkus plastik bening klip kecil berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu dan 2 (dua) unit timbangan elektrik kecil warna hitam Saksi IWAN simpan di dalam tempat bekal makan warna coklat yang diletakkan di bawah kasur. Kemudian sekira jam 11.30 Wib Saksi IWAN dan Terdakwa ELVIRA BERBIYANTI berangkat berboncengan sepeda motor Honda Beat warna Biru No. Pol. F-3877-JT, lalu sekira jam 12.00 Wib Saksi IWAN mendapatakan tempat yang cocok untuk menempel atau menyimpan Narkotika jenis Sabu-sabu di pot bunga pinggir rumah daerah Kp. Mampir RT. 006 RW. 003 Desa Mampir Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, saat itu Terdakwa ELVIRA BERBIYANTI berkata "KAMU NEMPEL" Saksi IWAN pun menjawab "IYA SATU AJA", sekira jam 12.15 Wib setelah menempel Saksi IWAN dan Terdakwa ELVIRA langsung ketahuan oleh warga beserta barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu pada pot bunga dan 13 (tiga belas) potongan sedotan plastik bening garis warna merah muda yang berisikan plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu-sabu yang Saksi IWAN simpan di kantong jaket hitam depan sebelah kanan bagian dalam, selain itu juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk infinix Hot 20i warna hijau Imei 1: 358267170538402, Imei 2: 358267170538410 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. DONI (DPO). Selanjutnya Saksi IWAN mengakui ada Narkotika jenis Sabu-sabu yang tidak Saksi IWAN bawa yang disimpan di dalam kontrakan yang berlamatkan di KP. Mampir RT. 006 RW. 003 Desa Mampir Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor. Saat dilakukan penggeledahan di ruangan tengah kontrakan tepatnya di bawah kasur ditemukan sebuah tempat bekal makan warna coklat yang di dalamnya terdapat 29 (dua puluh sembilan) potongan sedotan plastik bening garis warna merah muda yang berisikan plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dan 4 (empat) bungkus plastik bening klip kecil berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu, selain itu ditemukan 2 (dua) unit timbangan elektrik kecil warna hitam.
      • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa ELVIRA BERBIYANTI Binti EDI GUSMAN (Alm) dan Saksi IWAN Bin MUHAMMAD SHALIHIN (Alm) (Penuntutan Terpisah) adalah untuk menempelkan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut untuk memperoleh uang guna kebutuhan hidup sehari-hari.
      • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
      • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium NO. PL48FE/V/2024/PusatLaboratoriumNarkotika tanggal 07 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ir. WAHYU WIDODO selaku KEPALA PUSAT LABORATORIUM NARKOTIKA telah diperoleh hasil pemeriksaan terhadap:
  • 43 (empat puluh tiga) buah sedotan plastik bening kombinasi warna merah muda dan warna putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 5,8388 gram.
  • 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,4674 gram.

Disita dari Saksi IWAN Bin MUHAMMAD SHALIHIN (Alm).

Kesimpulan:

Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berat Netto Akhir:

  • 43 (empat puluh tiga) sampel: 5,5336 gram.
  • 4 (empat) sampel: 0,3840 gram.

 

--------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

 

---------------Bahwa Terdakwa ELVIRA BERBI YANTI Binti EDI GUSMAN (Alm) Bersama-sama dengan Saksi IWAN Bin MUHAMMAD SHALIHIN (Alm) (Penuntutan Terpisah) pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira jam 12.15 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Kp. Mampir RT. 006 RW. 003 Desa Mampir Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana yang Terdakwa lakukan dengan cara atau rangkaian peristiwa sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

      • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira jam 11.30 Wib Saksi IWAN Bin MUHAMMAD SALIHIN (Alm) (Penuntutan Terpisah) dan Terdakwa ELVIRA BERBIYANTI berangkat berboncengan sepeda motor Honda Beat warna Biru No. Pol. F-3877-JT, lalu sekira jam 12.00 Wib Saksi IWAN mendapatakan tempat yang cocok untuk menempel atau menyimpan Narkotika jenis Sabu-sabu di pot bunga pinggir rumah daerah Kp. Mampir RT. 006 RW. 003 Desa Mampir Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, saat itu Terdakwa ELVIRA BERBIYANTI berkata "KAMU NEMPEL" Saksi IWAN pun menjawab "IYA SATU AJA", sekira jam 12.15 Wib setelah menempel Saksi IWAN dan Terdakwa ELVIRA langsung ketahuan oleh warga beserta barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu pada pot bunga dan 13 (tiga belas) potongan sedotan plastik bening garis warna merah muda yang berisikan plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu-sabu yang Saksi IWAN simpan di kantong jaket hitam depan sebelah kanan bagian dalam, selain itu juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk infinix Hot 20i warna hijau Imei 1: 358267170538402, Imei 2: 358267170538410 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. DONI (DPO). Selanjutnya Saksi IWAN dan Terdakwa ELVIRA hendak dibawa ke Polsek Cileungsi oleh Saksi INDRA SUHARSO bersama-sama dengan Saksi ROMULUS TAMBUNAN dan Saksi SUDIRMAN AFIF mengakui ada Narkotika jenis Sabu-sabu yang tidak Saksi IWAN bawa yang disimpan di dalam kontrakan yang berlamatkan di KP. Mampir RT. 006 RW. 003 Desa Mampir Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor. Saat dilakukan penggeledahan di ruangan tengah kontrakan tepatnya di bawah kasur ditemukan sebuah tempat bekal makan warna coklat yang di dalamnya terdapat 29 (dua puluh sembilan) potongan sedotan plastik bening garis warna merah muda yang berisikan plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dan 4 (empat) bungkus plastik bening klip kecil berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu, selain itu ditemukan 2 (dua) unit timbangan elektrik kecil warna hitam.
      • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa ELVIRA BERBIYANTI Binti EDI GUSMAN (Alm) Saksi IWAN Bin MUHAMMAD SHALIHIN (Alm) (Penuntutan Terpisah) adalah untuk menempelkan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut untuk memperoleh uang guna kebutuhan hidup sehari-hari.
      • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
      • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium NO. PL48FE/V/2024/PusatLaboratoriumNarkotika tanggal 07 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ir. WAHYU WIDODO selaku KEPALA PUSAT LABORATORIUM NARKOTIKA telah diperoleh hasil pemeriksaan terhadap:
  • 43 (empat puluh tiga) buah sedotan plastik bening kombinasi warna merah muda dan warna putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 5,8388 gram.
  • 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,4674 gram.

Disita dari Saksi IWAN Bin MUHAMMAD SHALIHIN (Alm).

Kesimpulan:

Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berat Netto Akhir:

  • 43 (empat puluh tiga) sampel: 5,5336 gram.
  • 4 (empat) sampel: 0,3840 gram.

 

--------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------

 

A T A U

 

KETIGA

 

---------------Bahwa Terdakwa ELVIRA BERBI YANTI Binti EDI GUSMAN (Alm) pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Kp. Mampir RT. 006 RW. 003 Desa Mampir Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika, perbuatan mana yang Terdakwa lakukan dengan cara atau rangkaian peristiwa sebagai berikut: -------------------------------------------

      • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira jam 12.00 Wib saat Saksi IWAN Bin MUHAMMAD SHALIHIN (Alm) (Penuntutan Terpisah) pulang bekerja mengajak Terdakwa ELVIRA BERBI YANTI Binti EDI GUSMAN (Alm) untuk pergi rnakan bersama menggunakan sepeda motor, dalam perjalanan tiba-tiba Saksi IWAN ke perumahan daerah Kp. Mampir RT. 006 RW. 003 Desa Mampir Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, lalu Saksi IWAN berhenti tanpa turun dari motor langsung menyimpan Narkotika jenis Sabu-sabu pada sebuah pot bunga dan saat itu Terdakwa ELVIRA melihat Saksi IWAN menempel Narkotika jenis Sabu-sabu, tidak lama berselang Saksi IWAN dan Terdakwa ELVIRA diamankan oleh warga dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu yang baru saja ditempel oleh Saksi IWAN.
      • Bahwa selama berpacaran awalnya Terdakwa ELVIRA tidak mengetahui jika Saksi IWAN menjadi kurir Narkotika jenis Sabu-sabu, namun akhirnya Saksi IWAN memberitahukan Terdakwa ELVIRA jika pekerjaan Saksi IWAN adalah menempel Narkotika jenis Sabu-sabu suruhan Sdr. DONI (DPO).
      • Bahwa Terdakwa ELVIRA tidak pernah bertemu dengan Sdr. DONI (DPO) namun Terdakwa ELVIRA sering mendengar nama Sdr. DONI (DPO), karena Sdr. DONI (DPO) selalu menghubungi Terdakwa ELVIRA jika Saksi IWAN tidak bisa dihubungi dimana Sdr. DONI (DPO) meminta Terdakwa ELVIRA agar Saksi IWAN mengangkat telpon atau membalas Chat karena ada paket Narkotika jenis Sabu-sabu yang harus ditempel oleh Saksi IWAN.
      • Bahwa Terdakwa ELVIRA mengetahui setiap kali Sdr. DONI (DPO) menghubungi Terdakwa ELVIRA adalah untuk meminta Saksi IWAN menempel Narkotika jenis Sabu-sabu di suatu tempat, namun Terdakwa ELVIRA tidak melaporkan hal tersebut akan tetapi Terdakwa ELVIRA menyampaikan permintaan Sdr. DONI (DPO) kepada Saksi IWAN.
      • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium NO. PL48FE/V/2024/PusatLaboratoriumNarkotika tanggal 07 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ir. WAHYU WIDODO selaku KEPALA PUSAT LABORATORIUM NARKOTIKA telah diperoleh hasil pemeriksaan terhadap:
  • 43 (empat puluh tiga) buah sedotan plastik bening kombinasi warna merah muda dan warna putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 5,8388 gram.
  • 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,4674 gram.

Disita dari Saksi IWAN Bin MUHAMMAD SHALIHIN (Alm).

Kesimpulan:

Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berat Netto Akhir:

  • 43 (empat puluh tiga) sampel: 5,5336 gram.
  • 4 (empat) sampel: 0,3840 gram.

 

--------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya