INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
290/Pdt.G/2025/PN Cbi | ISKANDAR HALIM, S.H.,M.H | 1.PT SAHABAT NURSADJATI PROPERTINDO disingkat PT SANPRO 2.DEDEN AZIS RAHMAN, selaku Direktur PT. SAHABAT NUSADJATI PROPERTINDO disingkat PT SANPRO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 290/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 22 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tidak membayar sisa Biaya Jasa Konsultan Hukum kepada PENGGUGAT senilai Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) terhitung sejak tanggal bulan Juli 2022 hingga gugatan ini diajukan adalah perbuatan Wanprestasi;
3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian materil senilai Rp 70.000.000,- (tujuh puluh jutah rupiah) dan kerugian immateril senilai Rp 930.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh juta rupiah);
4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap hari apabila TERGUGAT II lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
5. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
6. Menyatakan secara Sah dan berharga Sita Jaminan pada Putusan Sela, pada Sertipikat Hak Milik No. 941 atas nama pemegang hak yakni Deden Azis Rahman (TERGUGAT II) yang beralamat di Kabupaten Bogor, Kecamatan Tanjungsari, Desa Tanjungsari, Provinsi Jawa Barat, Berdasarkan surat ukur tanggal 24 Desember 2021 yang memiliki luas 1582 M2 (Seribu Lima Ratus Delapan Puluh Dua Meter Persegi) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Bogor pada tanggal 13 Januari 2022 menjadi atas nama PENGGUGAT Iskandar Halim;
7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT mencatatkan Sertipikat Hak Milik No. 941 atas nama pemegang hak yakni Deden Azis Rahman (TERGUGAT II) menjadi atas nama PENGGUGAT ISKANDAR HALIM;
8. Memerintahkan/Menghukum TERGUGAT II atau siapa saja yang berada didalam Objek Sita Jaminan untuk Mengosongkan / Menghentikan segala aktivitas dilokasi Objek Sita Jaminan tersebut dengan sertifikat Hak Milik No.941 yang beralamat di Kabupaten Bogor, Kecamatan Tanjungsari, Desa Tanjungsari, Provinsi Jawa Barat, Berdasarkan surat ukur tanggal 24 Desember 2021 yang memiliki luas 1582 M2 (Seribu Lima Ratus Delapan Puluh Dua Meter Persegi) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Bogor pada tanggal 13 Januari 2022
9. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet, pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
10. Menghukum TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |