INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
34/Pdt.G.S/2025/PN Cbi | ADE MUKHAROM | U Suhendar A | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 34/Pdt.G.S/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 170.200.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menetapkan dan menyatakan sah demi hukum Surat Perjanjian Pinjaman Modal tertanggal 08 Mei tahun 2022 antara Penggugat dengan Tergugat;
3. Menetapkan dan menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
4. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Materil sebesar Rp.170.200.000,- (seratus tujuh puluh juta dua ratus ribu rupiah) dan Kerugian Imateril (Benefit)sebesar Rp. 102.120.000,- (seratus dua juta seratus dua sepuluh ribu rupiah) kepada Penggugat sekaligus secara tunai dan seketika;
5. Menyatakan secara sah dan berharga Sita Jaminan terhadap harta/barang milik Tergugat yang telah diletakan dalam perkara ini, yaitu :
5.1 Benda tidak bergerak, berupa Tanah dan Bangunan yang beralamat di Kp. Nagrog RT 03 RW 13, Desa Ciadeg, Kec. Cigombong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
5.2 Benda tidak bergerak, berupa Tanah dan Bangunan yang beralamat di Jl. Pasar Cikereteg, Kp. Ciletuh RT 02 RW 08, Desa Ciderum, Kec. Caringin, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
6. Menghukum Tergugat untuk Membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari kepada Penggugat atas keterlambatan menyerahkan uang ganti rugi atas kerugian Materil dan kerugian Immateril kepada Penggugat, atau sampai Menunggu putusan berkekuatan Hukum tetap;
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi(uitvoerbaar bij voorraad);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |