Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
341/Pid.B/2024/PN Cbi 1.HARIS MAHARDIKA, SH, MH
2.AJI YODASKORO
RIYANTO BIN TIMAN .ALM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 341/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1908/M.2.18.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARIS MAHARDIKA, SH, MH
2AJI YODASKORO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIYANTO BIN TIMAN .ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

KESATU :

------- Bahwa Terdakwa RIYANTO BIN TIMAN (ALM.) pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024  bertempat  di Kp. Karet Babakan  Rt. 003/012 Desa Tajurhalang Kec. Tajurhalang Kab. Bogor, atau  setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, “melakukan penganiayaan, mengakibatkan luka-luka berat, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 KUHP Ayat (2) KUHP

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa RIYANTO BIN TIMAN (ALM.) pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024  bertempat  di Kp. Karet Babakan  Rt. 003/012 Desa Tajurhalang Kec. Tajurhalang Kab. Bogor, atau  setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, “melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 KUHP Ayat (1) KUHP 

Pihak Dipublikasikan Ya