Dakwaan |
KESATU
----------- Bahwa Terdakwa M RIAN AL FAJRI BIN M YUSUF (ALM) Pada hari Senin tanggal 09 September 2024 jam 16.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Kp Cibeureum Rt 6/5 Ds. Cileungsi Kidul Kec. Cileungsi Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--- -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa M RIAN AL FAJRI BIN M YUSUF (ALM) menjual obat jenis Hexymer, dan obat jenis Tramadol sudah sejak awal bulan September tahun 2024, dan diberikan upah sehari Rp. 100,000 (lima puluh ribu rupiah), dan per-bulan Rp. 2.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa terdakwa menjual obat jenis Hexymer dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 10 butir, sedangkan untuk obat jenis tramadol terdakwa jual dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per 1 strip isi 10 butir
- Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Hexymer, dan obat jenis Tramadol dari Sdr. BREWOK (DPO) selaku pemilik usaha, yang diantarkan setiap hari kekios yang tedakwa jaga di Kp Cibeureum Rt 6/5 Ds. Cileungsi Kidul Kec. Cileungsi Kab. Bogor oleh orang suruhan Sdr. BREWOK (DPO) serta untuk mengambil uang hasil usaha.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 14.00 Wib, ketika saksi Rivan Maulana, saksi Noerman Susanto, saksi Esal Farizal sedang melaksanakan tugas piket Sat Narkoba Polres Bogor, mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa disekitar Ds. Cileungsi Kidul Kec. Cileungsi Kab. Bogor sering terjadi penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa ijin, setelah itu dilakukan penyelidikan dan dihari yang sama sekira pukul 16.00 wib saksi Rivan Maulana, saksi Noerman Susanto, saksi Esal Farizal mendatangi tempat yang dimaksud tersebut yaitu di dalam kios Kp Cibeureum Rt 6/5 Ds. Cileungsi Kidul Kec. Cileungsi Kab. Bogor, kemudian para saksi langsung mengamankan terdakwa yang pada saat itu sedang menunggu pembeli obat Tramadol, dan obat Hexymer datang, kemudian para saksi langsung melakukan pemeriksaan, dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 280 (dua ratus delapan puluh) butir obat jenis Hexymer, 200 (dua ratus) butir obat keras jenis Tramadol, uang tunai sejumlah Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang seluruhnya ditemukan didalam etalase kaca didalam kios, dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa menerangkan telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras merek Tramadol, dan Hexymer, tersebut dengan cara menjual kepada orang-orang yang datang kepada terdakwa, si pembeli membeli obat keras tersebut tanpa perlu menyerahkan resep dokter kemudian Terdakwa menyerahkan obat-obatan keras tersebut tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatanya (telah dikemas ulang) serta tidak menjelaskan khasiat obat maupun dosis pemakaian obat. Atas penemuan sediaan farmasi tersebut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 4770/NOF/2024 Pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K (Nrp.77010823) Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang menyatakan bahwa
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3740 gram diberi nomor barang bukti 2405/2024/OF setelah diperiksa sisa barang bukti 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Tryhexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,2519 gram.
- 1 (satu) strip berwarna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0.9 cm dan tebal 0.3 dengan berat netto seluruhnya 2,9796 gram diberi nomor barang bukti 2406/2024/OF setelah diperiksa sisa barang bukti 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,5587 gram.
disimpulkan bahwa barang bukti 2405/2024/OF tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tryhexyphenidyl.
disimpulkan bahwa barang bukti 2406/2024/OF tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Bahwa Ahli Pramesti Puji Lestiani, S.Farm., Apt barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, Ahli Pramesti Puji Lestari, S.Farm., Apt menerangkan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker)
- Bahwa Terdakwa sama sekali tidak mempunyai keterampilan atau ijazah dalam bidang kefarmasian maupun Apoteker sehingga Terdakwa bukanlah orang yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras kepada Masyarakat
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa M RIAN AL FAJRI BIN M YUSUF (ALM) Pada hari Senin tanggal 09 September 2024 jam 16.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Kp Cibeureum Rt 6/5 Ds. Cileungsi Kidul Kec. Cileungsi Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “sebagai orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---
- Bahwa terdakwa M RIAN AL FAJRI BIN M YUSUF (ALM) menjual obat jenis Hexymer, dan obat jenis Tramadol sudah sejak awal bulan September tahun 2024, dan diberikan upah sehari Rp. 100,000 (lima puluh ribu rupiah), dan per-bulan Rp. 2.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa terdakwa menjual obat jenis Hexymer dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 10 butir, sedangkan untuk obat jenis tramadol terdakwa jual dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per 1 strip isi 10 butir
- Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Hexymer, dan obat jenis Tramadol dari Sdr. BREWOK (DPO) selaku pemilik usaha, yang diantarkan setiap hari kekios yang tedakwa jaga di Kp Cibeureum Rt 6/5 Ds. Cileungsi Kidul Kec. Cileungsi Kab. Bogor oleh orang suruhan Sdr. BREWOK (DPO) serta untuk mengambil uang hasil usaha.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 14.00 Wib, ketika saksi Rivan Maulana, saksi Noerman Susanto, saksi Esal Farizal sedang melaksanakan tugas piket Sat Narkoba Polres Bogor, mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa disekitar Ds. Cileungsi Kidul Kec. Cileungsi Kab. Bogor sering terjadi penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa ijin, setelah itu dilakukan penyelidikan dan dihari yang sama sekira pukul 16.00 wib saksi Rivan Maulana, saksi Noerman Susanto, saksi Esal Farizal mendatangi tempat yang dimaksud tersebut yaitu di dalam kios Kp Cibeureum Rt 6/5 Ds. Cileungsi Kidul Kec. Cileungsi Kab. Bogor, kemudian para saksi langsung mengamankan terdakwa yang pada saat itu sedang menunggu pembeli obat Tramadol, dan obat Hexymer datang, kemudian para saksi langsung melakukan pemeriksaan, dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 280 (dua ratus delapan puluh) butir obat jenis Hexymer, 200 (dua ratus) butir obat keras jenis Tramadol, uang tunai sejumlah Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang seluruhnya ditemukan didalam etalase kaca didalam kios, dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa menerangkan telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras merek Tramadol, dan Hexymer, tersebut dengan cara menjual kepada orang-orang yang datang kepada terdakwa, si pembeli membeli obat keras tersebut tanpa perlu menyerahkan resep dokter kemudian Terdakwa menyerahkan obat-obatan keras tersebut tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatanya (telah dikemas ulang) serta tidak menjelaskan khasiat obat maupun dosis pemakaian obat. Atas penemuan sediaan farmasi tersebut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 4770/NOF/2024 Pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K (Nrp.77010823) Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang menyatakan bahwa
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3740 gram diberi nomor barang bukti 2405/2024/OF setelah diperiksa sisa barang bukti 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Tryhexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,2519 gram.
- 1 (satu) strip berwarna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0.9 cm dan tebal 0.3 dengan berat netto seluruhnya 2,9796 gram diberi nomor barang bukti 2406/2024/OF setelah diperiksa sisa barang bukti 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,5587 gram.
disimpulkan bahwa barang bukti 2405/2024/OF tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tryhexyphenidyl.
disimpulkan bahwa barang bukti 2406/2024/OF tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Bahwa Ahli Pramesti Puji Lestiani, S.Farm., Apt barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, Ahli Pramesti Puji Lestari, S.Farm., Apt menerangkan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker)
- Bahwa Terdakwa sama sekali tidak mempunyai keterampilan atau ijazah dalam bidang kefarmasian maupun Apoteker sehingga Terdakwa bukanlah orang yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras kepada Masyarakat.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |