Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah secara Hukum Hubungan bisnis Pengugat dengan para Tergugat dimana Penggugat telah menyerahkan Modal Usaha dalam Surat Perjanjian Pembayaran tertanggal 5 September 2016;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Ingkar Janji karena tidak Membayar Modal penggugat yaitu sebesar Rp. 163.000.000,- (Seratus enam puluh juta rupiah;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar keseluruhan Modal Penggugat yaitu sebesar Rp. 163.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) secara tunai sekali gus selambat lambatnya 2 bulan setelah putusan telah diucapkan;
- Menyatakan, bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta-merta meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas kekayan para Tergugat;
- Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam Perkara ini.
|