Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
462/Pdt.P/2025/PN Cbi Eneng Ida Parida Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 462/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Eneng Ida Parida
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa nama Pemohon yang mengajukan Permohonan Perubahan Nama yang sebelumnya tertulis nama Eneng Ida Parida berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 53633.CS/2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor dirubah menjadi Neneng Aida Haz berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan dengan NOP:320308000600101240 dan Surat Keterangan nomor: 474/37/III/2017;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan perubahan nama Pemohon dalam akta kelahiran pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta meberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak