| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 9,- yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 06 Oktober 2023, atas sebidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 00193/Gunung Putri seluas 5.255 m2 (Lima ribu dua ratus lima puluh lima meter persegi) berikut segala sesuatu yang berada di atasnya, yang terletak di Jalan Kampung Gunung Putri Utara 1-2, RT.018/RW.09, Kelurahan Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat ini dikenal dengan Jl. Raya Gunung Putri Gang Asem No. 78, RT.003/RW.012, Kelurahan Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 9,- tertanggal 06 Oktober 2023;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I untuk melanjutkan serta merealisasikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 09 tertanggal 06 Oktober 2023;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat II untuk mengosongkan dan menyerahkan objek Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor: 9 tertanggal 06 Oktober 2023 berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kampung Gunung Putri Utara 1-2, RT.018/RW.09, Kelurahan Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat ini dikenal dengan Jl. Raya Gunung Putri Gang Asem No. 78, RT.003/RW.012, Kelurahan Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar:
- Ganti rugi Materiil kepada Penggugat atas keuntungan sewa yang telah diterima secara tanpa hak oleh Tergugat dari Turut Tergugat II, yaitu sebesar Rp1.800.000.000,- (Satu milyar delapan ratus juta rupiah);
- Ganti rugi Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah);
- Uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari untuk setiap kelalaian TERGUGAT dalam memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
A T A U
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |