Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.B/2026/PN Cbi 1.BAGAS SASONGKO, SH
2.JUAN BANGUN WICAKSANA
1.HASAN Alias BULE Bin DJANARI (Alm)
2.MIFTAHUDIN Alias MIFTAH Bin SAIMAN (ALM)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 169/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1610/M.2.18.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BAGAS SASONGKO, SH
2JUAN BANGUN WICAKSANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASAN Alias BULE Bin DJANARI (Alm)[Penahanan]
2MIFTAHUDIN Alias MIFTAH Bin SAIMAN (ALM)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa HASAN alias BULE Bin DJANARI (alm) dan terdakwa II MIFTAHUDIN alias MIFTAH bin SAIMAN (alm) pada hari Minggu tanggal 11 januari 2026 sekitar pukul 05.40 wib atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026  atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di di pondok Jln pendidikan Rt 003/004 ds Cilebut Barat Kec Sukaraja  Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan jika niat telah nyata dqaqqri adanya permulaan pelaksqanaan yang dituju, tetapi pelaksanaanya tidak sesuai , tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata mata atas kehendaknya sendiri, mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak , membongkar,memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai ada barang yang diambli, secara bersama sam dan bersekutu, Perbuatan  terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya waktu dan tempat tersebut terdakwa I dan terdakwa II bertemu dan dalam pertemuan tersebut terdakwa I mengajak terdakwa  II untuk ikut membetulkan Wifi.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa I dan II menuju lokasi dengan menggunakan sepeda motor honda beat, dan setelah sampai tujuan terdakwa II menunggu di gang sedangkan terdakwa I masuk kedalam gang dimana tempat U8 GPON OLT adalah milik PT Cemerlang Multimedia terpasang di tiang karingan internet.
  • Bahwa tidak lama kemduain terdakwa II mendengar terdakwa I untuk membawa kunci kunci untuk memperbaiki yang ada di tiang wifi, akan tetapi bukan memperbaiki terdakwa I berusaha mebongkar alat pengaman U8 GPON OLT adalah milik PT Cemerlang Multimedia dengan cara merusak gembok yang di potong menggunakan gunting besar.
  • Bahwa benar setelah itu terdakwa I berhasil mengambil  kotak wifi jenis U8 GPON OLT dengan cara terdakwa I memotong gembok yang ada di tiang, dimana gembok tersebut sebagai pengaman wifi.
  • Bahwa unit jenis U8 GPON OLT adalah milik PT Cemerlang Multimedia dan berguna untuk penguat jaringan internet.
  • Bahwa setelah berusaha terdakwa I membongkat U8 GPON OLT tersebut dan terdakwa II membawakan alat berupa gunting besar untuk memotong ada waga yang melihat karena curiga aktifitas pagi pagi, sehongga berteriak malinh, dan saat itu salah sastu warga yang melintas menggunakan motor dan mendengar teriakan maling lalu menabrakkan motornya ke terdakwa II, akan tetapi terdakwa I dan II menyangkal bila maling akan tetapi ketika teriakan warga para terdakwa berusaha melarikan diri akan tetapi berhasil ditangkap.
  • Bahwa saat itu para terdakwa sudah merusak kunci pengaman U8 GPON OLT akan tetapi karena ada teriakan maling terdakwa I dan II kaget dan belum sempat membawa barang terseut.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa I dan terdakwa II  PT Cemerlang Multimedia menderita kerugian sekitar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

 

---------Bahwa atas peruatan terdakwa diatur dan diancam dalam pasal 477 ayat 1 huruf f dan g UU No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya