| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 169/Pid.B/2026/PN Cbi | 1.BAGAS SASONGKO, SH 2.JUAN BANGUN WICAKSANA |
1.HASAN Alias BULE Bin DJANARI (Alm) 2.MIFTAHUDIN Alias MIFTAH Bin SAIMAN (ALM) |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 169/Pid.B/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1610/M.2.18.3/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ---------- Bahwa terdakwa HASAN alias BULE Bin DJANARI (alm) dan terdakwa II MIFTAHUDIN alias MIFTAH bin SAIMAN (alm) pada hari Minggu tanggal 11 januari 2026 sekitar pukul 05.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di di pondok Jln pendidikan Rt 003/004 ds Cilebut Barat Kec Sukaraja Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan jika niat telah nyata dqaqqri adanya permulaan pelaksqanaan yang dituju, tetapi pelaksanaanya tidak sesuai , tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata mata atas kehendaknya sendiri, mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak , membongkar,memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai ada barang yang diambli, secara bersama sam dan bersekutu, Perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------
---------Bahwa atas peruatan terdakwa diatur dan diancam dalam pasal 477 ayat 1 huruf f dan g UU No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
