Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
644/Pdt.P/2026/PN Cbi AEP SAEPUDIN MUHTAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 644/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AEP SAEPUDIN MUHTAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan sah hukum penggantian nama Pemohon dari yang semula bernama AEP SAEPUDIN MUHTAR diubah/dikurangi menjadi SAEPUDIN MUHTAR;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan penggantian nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk membuat Catatan Pinggir pada Register Akta Kelahiran Nomor: 88879.CS/2009 serta dokumen kependudukan Pemohon lainnya yang terkait;
  4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak