Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
455/Pdt.G/2024/PN Cbi NIA PANCAWATI IRWAN, S.Kom. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Sertifikat/Girik
Nomor Perkara 455/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 29 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NIA PANCAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IRWAN, S.Kom.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KAB.BOGOR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah bukti perjanjian Jual Beli dalam Surat Pernyataan Jual Beli di atas Materai dan kwitansi pembayaran atas tanah yang terletak di Kampung Waru Rt.05 / Rw 01 Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat sebagaimana yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1081 seluas 888 M2 yang di tandatangani oleh Tergugat;
  3. Menyatakan bahwa Penggugat satu – satunya yang sah atas tanah  yang terletak di Kampung Waru Rt.05 / Rw 01 Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat Dengan batas – batas sebagai berikut :

¤  Sebelah Utara                  : Sawah Pak Dahlan

¤  Sebelah Selatan              : Sawah Pak Fauzi

¤  Sebelah Barat                  : Sawah Pak Talka

¤  Sebelah Timur                 : Sawah Pak Mas’ud Hanapi

 

4. Memberi Izin Kepada Penggugat untuk mengurus ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yaitu untuk mengurus Balik Nama Sertifikat yang terletak Kampung Waru Rt.05 / Rw 01 Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat;

5. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak