Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Cbi PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk. PIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 27 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1David Pahala, S.HPT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk.
Tergugat
NoNama
1PIKA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 117.845.087,00
Petitum
A. DALAM PUTUSAN SITA REVINDIKASI (REVINDICATOIR BESLAG) DAN 
     SITA JAMINAN
 
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan sita revindikasi (revindicatoir beslag) dan Sita Jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya. 
 
2. Menyatakan sah dan berharga sita revindikasi (revindicatoir beslag) dan Sita Jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya. 
 
B. DALAM POKOK PERKARA 
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
 
2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 0010007177-001 tertanggal 26 Februari 2024 beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT Sah dan berkekuatan hukum; 
 
3. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00789628.AH.05.01 TAHUN 2023 Sah dan berkekuatan hukum; 
 
4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT; 
 
5. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika sebesar  Rp. 117.845.087,- (Seratus Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Delapan Puluh Tujuh Rupiah) kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA dalam perkara ini dibacakan; 
 
6. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Kp Cicanggong, RT/RW : 02/05, Kelurahan Koleang, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 16670;
 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini; 
 
8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya; 
 
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak