| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa M. Agung Pratama Bin Ahmad Wasyi pada hari Kamis tanggal 27 Pebruari 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Pebruari tahun 2026 bertempat di rumah saksi Suhendar di Kp. Tlajung RT.001/009 Desa Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, telah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Awal mulanya pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2026, sekitar pukul 19.20 WIB terdakwa terdakwa sedang nongkrong di daerah Cileungsi bersama teman-teman terdakwa kemudian salah satu teman terdakwa yang saat itu sedang menelpon saksi Abiem yang juga merupakan teman terdakwa memberitahu terdakwa bahwa saksi Abiem menyuruh terdakwa untuk datang ke rumah kost saksi Ika Yohana als. Pika dikarenakan saksi Ika sedang mengalami masalah, mendengar hal tersebut terdakwa kemudian pergi ke kamar kos saksi Ika dan bertemu dengan saksi Ika, saksi Abiem bersama pacarnya dan juga ada seorang laki-laki dan seorang perempuan yang terdakwa tidak kenal.
- Bahwa kemudian saksi Ika mengatakan kepada terdakwa bahwa ia diancam dan ingin dibunuh oleh saksi Rico Bryana karenaIka sedang hamil yang mana saksi Ika juga bercerita bahwa dompet miliknya juga diambil paksa oleh saksi Rico Bryana, kemudian saksi Ika mengajak terdakwa dan teman-tamannya yang berada di dalam kostan untuk datang ke rumah saksi Rico Bryana untuk mengambil dompetnya yang ada pada saksi rico, sebelum berangkat ke rumah saksi Rico, terdakwa melihat ada sebuah pisau cutter warna Merah yang terletak di kasur saksi Ika kemudian terdakwa mengambil pisau cutter tersebut dan terdakwa pun menyimpan cutter tersebut di saku celana terdakwa dengan alasan untuk berjaga jaga saat nanti di rumah saksi Rico Bryana;
- Bahwa kemudian terdakwa dan teman-teman saksi Ika menuju menuju rumah saksi Rico, lalu terdakwa saksi Ika sudah berada di depan pintu rumah saksi Rico Bryana kemudian saksi Rico dan ibunya yakni saksi Rury Rosyane keluar dari dalam rumah dan mengajak terdakwa dan teman-temannya masuk ke dalam rumah, lalu saksi Ika mengatakan kepada saksi Rico untuk segera mengembalikan dompet miliknya tersebut lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Rico untuk mengembalikan dompet milik saksi Ika, terdakwa menjelaskan bahwa saksi Ika saat ini sedang hamil dan saksi Rico tidak boleh bertindak seenaknya ke saksi Ika;
- Bahwa setelah obrolan itu tiba-tiba saksi Rico menghampiri terdakwa dan bertanya, ”LU SIAPA?”. terdakwa yang saat itu berniat membantu saksi Ika langsung menjawab ”GUA ADENYA.” lalu saksi Rico mendorong terdakwa kemudian memukul terdakwa menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali yang mengenai bagian mata kiri terdakwa lalu datang ayah saksi Suhendar yang juga ikut memukul terdakwa menggunakan tangan kanan sebanyak tiga kali ke bagian wajah dan kepala belakang terdakwa. Lalu terdakwa langsung mengeluarkan sebuah cutter warna merah lalu pisau cutter tersebut terdakwa arahkan dan ke bagian badan saksi Rico namun tidak mengena saksi Rico dan mengenai saksi Suhendar beberapa kali hingga terluka.
- Bahwa setelah itu datang warga sekitar dan mengamankan terdakwa lalu menyerahkan terdakwa ke pihak yang berwenang Polsek Gunung Putri.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Suhendar mengalami luka robek pada dahi, dagu, dan tangan, sedangkan saksi korban atas nama Rury Rosyane mengalami luka robek pada dahi dan tangan serta pendarahan aktif.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah sakit Paragon Nomor : …/140- tanggal 27 Pebruari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Salsabila Gina Rania (terlampir dalam berkas perkara), telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang Laki-laki atas nama Suhendar dengan Hasil Kesimpulan Pemeriksaan :
- Korban datang dalam keadaan mengalami luka robek (+) pada dahi, dagu, dan tangan disertai nyeri dan pendarahan aktif
- Kesimpulan :
Pada korban berusia empat puluh delapan tahun ini ditemukan luka robek (+) pada dahi, dagu, dan tangan disertai nyeri dan pendarahan aktif yang diakibatkan kekerasan tajam;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHP. |