Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G.S/2025/PN Cbi PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk Kantor Pusat Jakarta cq. PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk Kantor Cabang Cibinong Hardiansyah Irwan S Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 58/Pdt.G.S/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 19 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk Kantor Pusat Jakarta cq. PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk Kantor Cabang Cibinong
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Firman AlawiPT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk Kantor Pusat Jakarta cq. PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk Kantor Cabang Cibinong
Tergugat
NoNama
1Hardiansyah Irwan S
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 319.697.344,00
Petitum

I. DALAM POKOK PERKARA

- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

- Menyatakan Sah & Mengikat menurut Hukum, Perjanjian Pembiayaan No. 010224210189, tertanggal 29 Januari 2024 dan Perjanjian Pembiayaan No. 010225210539, tertanggal 26 Mei 2025;

- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan No. 010224210189, tertanggal 29 Januari 2024 dan Perjanjian Pembiayaan No. 010225210539, tertanggal 26 Mei 2025;

- Menghukum Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus kerugian Materiil yang dialami oleh Penggugat atas Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) Tergugat secara seketika dan sekaligus, yakni sebesar Rp. 319.697.344,00 (tiga ratus sembilan belas juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah); atau,

Apabila Tergugat tidak sanggup untuk membayarnya, maka:

 

- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan Mobil Merk/Jenis: Toyota Kijang Innova 2.0 V A/T Tahun: 2018 No.Rangka: MHFGW8EM4J1023580, No.Mesin: 1TRA555974, No.Pol : B1577ERN;

- Menghukum Tergugat untuk melepas hak atas Obyek Jaminan kepemilikan kendaraan dan mengesahkan Penggugat untuk menjual obyek jaminan fidusia dengan harga pasar yang wajar secara lelang kepada pihak lain;

- Mengabulkan Permohonan Sita Eksekusi yang dimohonkan oleh Penggugat, terhadap :

? 1 (satu) unit kendaraan Mobil Merk/Jenis: Toyota Kijang Innova 2.0 V A/T Tahun: 2018 No.Rangka: MHFGW8EM4J1023580, No.Mesin: 1TRA555974, No.Pol : B1577ERN;

- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, setiap lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;

- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu kendatipun ada upaya hukum keberatan dari Tergugat;

- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak