Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2025/PN Cbi SYAIFU MUHAMMADIN SABIL PT. ANNAR BUMI SENTOSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAIFU MUHAMMADIN SABIL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohamad Candra Nugraha, S. H.SYAIFU MUHAMMADIN SABIL
Tergugat
NoNama
1PT. ANNAR BUMI SENTOSA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Memerintahkan Tergugat untuk segera melakukan pengembalian uang berupa Dp. Sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) kepada Penggugat.
  4. Memerintahkan Tergugat segera membayar kerugian materiil dan Immateriil sebesar Rp. 330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat setelah putusan dibacakan.
  5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk tunduk pada isi putusan dalam perkara ini.
  6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak