Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
318/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.Difia Setyo, S.H.
2.SEPTI CHAERIYAH, S.H., M.H.
FERNANDO SIBARANI Als NANDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 318/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3008/M.2.18.3/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa FERNANDO SIBARANI Als NANDO pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 bertempat di Kp. Kirab RT 05 RW 05, Desa Cileungsi Kidul, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Cibinong, telah menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah.  Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Bahwa berawal ketika saksi MOCHAMAD SYAHRONI yang merupakan anggota Kepolisian pada Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri bersama-sama dengan Tim melakukan penyelidikan dalam rangka menindak lanjuti adanya laporan masyarakat terkait penyuntikan atau pengoplosan gas LPG ukuran 3Kg ke gas LPG ukuran 12Kg dan ukuran 50Kg yang terjadi di Kp. Kirab RT 05 RW 05, Desa Cileungsi Kidul, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB penyelidik melakukan pengecekan terhadap lokasi yang diduga adanya kegiatan penyuntikan tabung gas LPG tersebut, dan saat itu saksi MOCHAMAD SYAHRONI bersama dengan tim menemukan kegiatan penyuntikan atau pengoplosan gas LPG ukuran 3Kg ke gas LPG ukuran 12Kg dan ukuran 50Kg pada sebuah rumah kontrakan dengan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu:
  1. 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu GranMax, warna Merah, No. Pol: B 9606 FAH, No. Rangka: MHKP3CA1JGK129121, No. Mesin: 3SZDGB9157;
  2. 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna ungu, dengan No. Imei 1: 860653088811638, dan No. Imei 2: 860653088811620;
  3. 309 (tiga ratus sembilan) tabung Gas LGP 3kg;
  4. 38 (tiga puluh delapan) Gas LGP 12kg;
  5. 24 (dua puluh empat) Gas LPG 50kg;
  6. 63 (enam puluh tiga) Regulator pipa (untuk suntik) ke 12kg;
  7. 19 (sembilan belas) selang regulator;
  8. 10 (sepuluh) buah segel tabung gas;
  9. 1 (satu) unit timbangan digital;
  10. 1 (satu) kantong platik berisikan tumpukan kantong plastik es batu ukuran 1kg;
  11. 1 (satu) unit kunci inggris.

setelah dilakukan interogasi singkat terhadap saksi-saksi yang berada di lokasi tersebut, diketahui pemilik kegiatan penyuntikan gas LPG yang berlokasi pada sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kp. Kirab RT 05 RW 05, Desa Cileungsi Kidul, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat tersebut adalah Sdr. FERNANDO SIBARANI Als NANDO, yang pada saat penindakan diketahui terdakwa berada di luar kontrakan menunggu pengisian atau penyuntikan gas selesai. Setelah diketahui kepemilikan kegiatan tersebut selanjutnya terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan untuk kemudian beserta barang bukti dilakukan proses hukum lebih lanjut.  

    • Bahwa diketahui terdakwa dalam kegiatan pengoplosan gas LPG yang beralamat di Kp. Kirab RT 05 RW 05, Desa Cileungsi Kidul, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat, berperan sebagai pemilik kegiatan dimana terdakwa mempekerjakan karyawan yang bernama Sdr. MANTO dan Sdr. ZULKIFLI yang bertugas untuk mengoplos tabung gas 3 kg ke ukuran 12 Kg dan 50 kg dan terdakwa memberi upah sebesar Rp. 9.000/tabung untuk pengisian tabung 12 Kg dan sebesar Rp. 40.000/50 Kg untuk pengisian tabung 50 Kg. Adapun cara terdakwa melakukan penyuntikan atau pengoplosan gas LPG ukuran 3Kg ke gas LPG ukuran 12Kg dan ukuran 50Kg yaitu awalnya terdakwa menerima pesanan dari Sdr. SAMBO untuk mengisi tabung 12Kg dan 50 Kg kosong yang dikumpulkan dari luar ke tempat terdakwa, selanjutnya terdakwa memesan pasokan tabung gas 3kg subsidi dari Sdr. OPIK yang beralamat di Jakarta Utara dengan harga Rp. 20.000/tabungnya, setelah dikirim tabung gas 3kg subsidi oleh Sdr. OPIK selanjutnya terdakwa memerintahkan Sdr. MANTO dan Sdr. ZULKIFLIuntuk melakukan penyuntikan tabung gas 12Kg dan 50 Kg kosong yang dikumpulkan oleh Sdr. SAMBO dengan cara sebagai berikut:
    • Untuk tabung gas ukuran 3 Kg ke 12 Kg menggunakan pipa besi untuk menyalurkan gas dari tabung 3 Kg subsidi ke tabung 12 Kg dan dalam pengisian tersebut diperlukan 4 tabung gas 3 Kg subsidi untuk setiap 1 tabung 12 Kg.
    • Untuk tabung gas 3 Kg ke tabung gas 50 Kg menggunakan selang yang terdapat regulator untuk memindahkan gas tersebut. dan dalam pengisian tersebut diperlukan 17 tabung ukuran 3 Kg subsidi untuk setiap 1 tabung 50 Kg
    • Es batu ukuran 1 Kg ditaruh di atas masing-masing tabung 12 Kg dan 50 Kg dalam penyuntikan untuk proses mempercepat perpindahan isi gas tersebut, dimana proses pengisian tabung gas ukuran 12 Kg memakan waktu ± 1 jam dan untuk tabung gas 50 Kg memakan waktu ± 1.5 Jam
    • Setelah dilakukan pengisian tabung gas selanjutnya tabung gas tersebut ditimbang kembali sampai ukuran nya sama.

setelah tabung gas ukuran 12 Kg dan 50 Kg terisi penuh selanjutnya tabung-tabung gas tersebut dijual kepada Sdr. SAMBO dan dibawa dengan 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu GranMax, warna Merah, No. Pol: B 9606 FAH, dengan harga jual dari terdakwa kepada Sdr. SAMBO yaitu seharga Rp. 125.000,-/tabung 12 Kg dan seharga Rp 520.000,-/tabung 50 Kg.

    • Bahwa terdakwa menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dengan melakukan pengoplosan gas LPG dilakukan sejak bulan Februari 2026 dan terdakwa dalam melakukan kegiatan penyuntikan atau pengoplosan gas LPG ukuran 3Kg ke gas LPG ukuran 12Kg dan ukuran 50Kg, dilakukan tidak rutin tiap hari melainkan jika ada pesanan saja, dimana rata-rata setiap pesanan terdakwa dapat menyuntik atau mengoplos sebanyak 60 sampai dengan 70 tabung 12 Kg dan 20 tabung gas 50 Kg, dengan keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil penjualan yaitu sebesar Rp. 15.000/tabung 12 Kg dan Rp. 20.000/tabung 50 Kg
  • Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 dan 10 Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas yang telah diubah dalam Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2021, LPG yang di subsidi oleh pemerintah adalah LPG TERTENTU, LPG Tertentu adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 (tiga) kilogram yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna, penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang diberikan subsidi, contoh dari LPG tertentu adalah LPG Tabung 3 KG. Selanjutnya LPG yang tidak disubsidi oleh pemerintah adalah LPG UMUM, LPG UMUM adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang pengguna/penggunaannya, kemasannya, volume dan harganya tidak Diberikan subsidi, contoh dari LPG tertentu adalah LPG Tabung 12 Kg dan 50 Kg

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 28 Tahun 2021, diketahui Pendistribusian LPG dilakukan oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG, Untuk LPG Tertentu Badan usaha wajib menerima penugasan dari pemerintah. Selain itu Harga Jual LPG Non Subsidi pada titik serah ditetapkan oleh Badan Usaha. Badan Usaha wajib melaporkan penetapan dan penerapan Harga Jual LPG Non subsidi setiap bulan atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual LPG untuk Pengguna LPG Umum kepada Menteri melalui Direktur Jenderal

  • Bahwa terdakwa dalam menyalahgunakan bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dilakukan secara sengaja dengan tujuan dan maksud untuk mencari keuntungan, dan para terdakwa dalam penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi tersebut tidak memiliki penugasan dari Pemerintah.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-

Pihak Dipublikasikan Ya