Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
654/Pdt.P/2025/PN Cbi RISTI FITRIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 654/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RISTI FITRIANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Mengizinkan Pemohon untuk memperbaiki Nama, Bulan dan Nama Ayah Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 2454/Ia/1998 yang diterbitkan pada tanggal 30 Juli 1998 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya. Yang semula bernama RISTI NUR ALAWIYAH lahir di Tasikmalaya, 10 Oktober 1992 menjadi RISTI FITRIANI lahir di Tasikmalaya, 10 November 1992 untuk disesuaikan dengan Ijazah Sekolah Dasar Nomor DN-02 Dd 0697098, Ijazah Madrasah Tsanawiyah Nomor 10129015, Ijazah Sekolah Menengah Atas Nomor DN-02 Ma 0093640, Ijazah Sekolah Tinggi Agama Islam Tasikmalaya Nomor 4609/KOP.II/5/XII/15 dan Surat Keterangan Kelahiran Nomor: 472.2/666/IX/2025;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor dan untuk mendaftarkan perbaikan Nama, Bulan dan Nama Ayah pada Akta Kelahiran Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak