Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
373/Pdt.P/2026/PN Cbi ALSUWAIDAN, AHMED ABDULLAH S FAJAR SETIAWAN, S.H Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 373/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ALSUWAIDAN, AHMED ABDULLAH S
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Syaughi Akbari, S. H.ALSUWAIDAN, AHMED ABDULLAH S
Termohon
NoNama
1FAJAR SETIAWAN, S.H
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMER
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin dan atau hak dan atau wewenang kepada Pemohon selaku pemegang saham mayoritas PT NIJAAL MANAGEMENT GROUP, sebanyak 20.100 lembar saham yang mewakili 67% (enam puluh tujuh persen) dari seluruh saham dengan hak suara (sesuai dengan Akta Perubahan) untuk memanggil sendiri dan/atau menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas PT NIJAAL MANAGEMENT GROUP dengan agenda sebagai berikut;
a) Mengaktifkan kembali kegiatan usaha dan status operasional Perseroan ;
b) Mengesahkan pemberhentian Direksi dan/atau Komisaris lama dan/atau mengangkat Direksi dan Komisaris yang baru; 
c) Menetapkan langkah-langkah administratif Perseroan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan kewenangan kepada Direksi baru untuk bertindak mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan;
d) Membahas dan menetapkan hal-hal lain yang dianggap perlu demi kepentingan dan keberlangsungan usaha Perseroan;
3. Menyatakan Penetapan ini sah dan berkekuatan hukum sebagai dasar bagi Notaris untuk membuat Akta Berita Acara RUPS dan/atau Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan serta melaporkannya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak