INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 373/Pdt.P/2026/PN Cbi | ALSUWAIDAN, AHMED ABDULLAH S | FAJAR SETIAWAN, S.H | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 373/Pdt.P/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | PRIMER
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin dan atau hak dan atau wewenang kepada Pemohon selaku pemegang saham mayoritas PT NIJAAL MANAGEMENT GROUP, sebanyak 20.100 lembar saham yang mewakili 67% (enam puluh tujuh persen) dari seluruh saham dengan hak suara (sesuai dengan Akta Perubahan) untuk memanggil sendiri dan/atau menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas PT NIJAAL MANAGEMENT GROUP dengan agenda sebagai berikut;
a) Mengaktifkan kembali kegiatan usaha dan status operasional Perseroan ;
b) Mengesahkan pemberhentian Direksi dan/atau Komisaris lama dan/atau mengangkat Direksi dan Komisaris yang baru;
c) Menetapkan langkah-langkah administratif Perseroan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan kewenangan kepada Direksi baru untuk bertindak mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan;
d) Membahas dan menetapkan hal-hal lain yang dianggap perlu demi kepentingan dan keberlangsungan usaha Perseroan;
3. Menyatakan Penetapan ini sah dan berkekuatan hukum sebagai dasar bagi Notaris untuk membuat Akta Berita Acara RUPS dan/atau Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan serta melaporkannya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
