| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengurus Pembuatan Akte Kematian Ibu Pemohon Atas nama ENDEH (Almarhumah) , yang telah meninggal dunia pada Rabu, tanggal 03 Juli 1996 di Rumah karena sakit yang tercatat pada Surat Keterangan Kematian dengan Nomor : 474.3/05-Pem yang dikeluarkan pada dari Kantor Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Akte Kematian ENDEH sebagai Ibu pemohon, untuk dicatat kedalam register yang sedang berjalan dan berlaku hingga penerbitan Akte Kematian tersebut.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon
|