| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 20 Jul. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
315/Pdt.G/2026/PN Cbi |
| Tanggal Surat |
Kamis, 16 Jul. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | AGUS WAHYULLOH | | 2 | ALAN RISNANTO | | 3 | CHRISTINE IMANUELA | | 4 | HALIMAH JUNITA | | 5 | LUAY AZID | | 6 | MUHAMMAD HANIF ISMAIL | | 7 | NUR LAELASARI | | 8 | SELVIA WAHYUNI | | 9 | YAFI FAISHOL LAKSTIAN | | 10 | TONNY PURWANTO | | 11 | TRY SEDYANTO | | 12 | UTAMI ULFA ZULKIFLI | | 13 | PUTRI NUR SETYA PUSPITASARI | | 14 | NANCYANA SARAGI | | 15 | EKA WAHYU ADI PUTRA |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Yusuf Afandi Zaelani, SH | AGUS WAHYULLOH | | 2 | Yusuf Afandi Zaelani, SH | ALAN RISNANTO | | 3 | Yusuf Afandi Zaelani, SH | CHRISTINE IMANUELA | | 4 | Yusuf Afandi Zaelani, SH | HALIMAH JUNITA | | 5 | Yusuf Afandi Zaelani, SH | LUAY AZID | | 6 | Yusuf Afandi Zaelani, SH | MUHAMMAD HANIF ISMAIL | | 7 | Yusuf Afandi Zaelani, SH | NUR LAELASARI | | 8 | Yusuf Afandi Zaelani, SH | SELVIA WAHYUNI | | 9 | Yusuf Afandi Zaelani, SH | YAFI FAISHOL LAKSTIAN | | 10 | Yusuf Afandi Zaelani, SH | TONNY PURWANTO | | 11 | Yusuf Afandi Zaelani, SH | TRY SEDYANTO | | 12 | Yusuf Afandi Zaelani, SH | UTAMI ULFA ZULKIFLI | | 13 | Yusuf Afandi Zaelani, SH | PUTRI NUR SETYA PUSPITASARI | | 14 | Yusuf Afandi Zaelani, SH | NANCYANA SARAGI | | 15 | Yusuf Afandi Zaelani, SH | EKA WAHYU ADI PUTRA |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT REALTEGIC KORPORINDO INVESTAMA | | 2 | PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK CQ. PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK., KANTOR CABANG TANGERANG CITY | | 3 | PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK, BERKEDUDUKAN DI JAKARTA C.Q. PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK, KANTOR CABANG BUMI SERPONG DAMAI |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | DENNY KURNIAWAN, S.H., M.KN |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi terhadap Para Penggugat.
- Menyatakan batal atau membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Para Penggugat dengan Tergugat I sebagaimana rincian masing-masing PPJB sebagai berikut:
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor 484 tanggal 6 Oktober 2023
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor 014/PJB/TLR/X/2023 tanggal 6 Oktober 2023
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor 025/PJB/TLR/X/2023 tanggal 27 Oktober 2023
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor 023/PJB/TLR/X/2023 tanggal 19 Oktober 2023
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor 790 tanggal 14 Maret 2024
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor 040/PJB/TLR/XI/2023 tanggal 16 November 2023
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor 021/PJB/TLR/X/2023 tanggal 19 Oktober 2023
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor 449 tanggal 7 November 2023
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor 013/PJB/TLR/IX/2023 tanggal 26 September 2023
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor 821 tanggal 14 Desember 2023
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor 1804 tanggal 30 November 2023
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor 1241 tanggal 21 September 2023
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor 2765 tanggal 29 September 2023
- Menyatakan batal atau membatalkan seluruh Perjanjian Kredit antara Para Penggugat dengan Tergugat II dan Tergugat III sebagaimana rincian Perjanjian Kredit yang tercantum dalam Gugatan segala akibat hukumnya sebagai berikut:
- Perjanjian Kredit Nomor 482 tanggal 6 Oktober 2023 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat selaku Notaris dan PPAT.
- Perjanjian Kredit Nomor 490 tanggal 6 Oktober 2023 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat selaku Notaris dan PPAT.
- Perjanjian Kredit Nomor 1690 tanggal 27 Oktober 2023 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat selaku Notaris dan PPAT.
- Perjanjian Kredit Nomor 1181 tanggal 19 Oktober 2023 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat selaku Notaris dan PPAT.
- Perjanjian Kredit Nomor 788 tanggal 14 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat selaku Notaris dan PPAT.
- Perjanjian Kredit Nomor 1012 tanggal 17 April 2024 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat selaku Notaris dan PPAT.
- Perjanjian Kredit Nomor 1173 tanggal 19 Oktober 2023 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat selaku Notaris dan PPAT.
- Perjanjian Kredit Nomor 477 tanggal 7 November 2023 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat selaku Notaris dan PPAT.
- Perjanjian Kredit Nomor 1513 tanggal 26 September 2023 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat selaku Notaris dan PPAT.
- Perjanjian Kredit Nomor 0016220231107000006 tanggal 17 November 2023 yang dibuat di bawah tangan dan telah dilakukan waarmerking oleh Turut Tergugat selaku Notaris dan PPAT.
- Perjanjian Kredit Nomor 0016220230824000013 tanggal 14 September 2023 yang dibuat di bawah tangan dan telah dilakukan waarmerking oleh Turut Tergugat selaku Notaris dan PPAT.
- Perjanjian Kredit Nomor 0016220231130000021 tanggal 14 September 2023 yang dibuat di bawah tangan dan telah dilakukan waarmerking oleh Turut Tergugat selaku Notaris dan PPAT.
- Perjanjian Kredit Nomor 0016220231107000002 tanggal 30 November 2023 yang dibuat di bawah tangan dan telah dilakukan waarmerking oleh Turut Tergugat selaku Notaris dan PPAT.
- Perjanjian Kredit Nomor 0016220230824000008 tanggal 29 September 2023 yang dibuat di bawah tangan dan telah dilakukan waarmerking oleh Turut Tergugat selaku Notaris dan PPAT.
- Perjanjian Kredit Nomor 0016220230904000009 tanggal 29 September 2023 yang dibuat di bawah tangan dan telah dilakukan waarmerking oleh Turut Tergugat selaku Notaris dan PPAT.
- Menyatakan batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh dokumen hukum yang lahir sebagai pelaksanaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Perjanjian Kredit, termasuk namun tidak terbatas pada ,Akta Perjanjian Penyerahan Jaminan dan Pemberian Kuasa (PPJK), Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), Surat Kuasa, Pernyataan-pernyataan, Akta-akta Notaris, serta dokumen hukum lainnya yang berkaitan dengan transaksi pembelian rumah Para Penggugat.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat untuk mengembalikan seluruh pembayaran yang telah diterima masing-masing dari Para Penggugat sehubungan dengan pembelian unit rumah pada Perumahan The Leaf Residence, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 1.099.665.164,- (satu miliar sembilan puluh sembilan juta enam ratus enam puluh lima ribu seratus enam puluh empat rupiah), sebagaimana rincian dalam Gugatan ini.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi berupa biaya sewa rumah kepada Para Penggugat sebesar Rp. 347.223.750,- (Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah).
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kompensasi atas keterlambatan pembangunan dan penyerahan unit rumah kepada Para Penggugat sebesar Rp. 426.025.000,- (empat ratus dua puluh enam juta dua puluh lima ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat I membayar ganti rugi immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
- Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo.
- Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk melakukan penyesuaian administrasi, pembatalan hubungan hukum kredit, dan tindakan hukum lain yang diperlukan sebagai akibat pembatalan Perjanjian Kredit sebagaimana amar putusan ini.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo.
- Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan atas:
- SHGB Nomor 6299/Cibunar;
- SHGB Nomor 6301/Cibunar.
yang merupakan tanah induk pengembangan Perumahan The Leaf Residence yang berlokasi di Desa Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. tempat berdirinya unit-unit rumah yang telah diperjualbelikan kepada Para Penggugat sebagaimana diuraikan dalam SPR dan PPJB masing-masing Penggugat.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |