| Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa terdakwa MAHMUDIN Als AMUD Bin MIANG pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 di Kp. Kubang Rt 005 Rw 011 Ds. Jatisari, Kec. Cileungsi Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 05 September 2025 Terdakwa mengajak Sdr. EMED Bin UYA (Dalam Berkas Perkara Terpisah) dengan mengajak Sdr. USMAN (DPO), Sdr. ENDRIK (DPO) mengajak Sdr. KUMIS (DPO), Sdr. TATO (DPO) untuk melakukan pencurian dikarenakan Terdakwa merasa kesal dan dendam dengan Hj. SAMAH dikarenakan domba milik Terdakwa digigit oleh anjing milik Hj. SAMAH dengan Sdr. TATO (DPO) menyiapkan tali dan lakban untuk dibawa. Kemudian, pada hari Minggu, tanggal 07 September 2025 sekitar pukul 00.00 wib Terdakwa bersama Sdr. EMED Bin UYA (Dalam Berkas Perkara Terpisah), Sdr. USMAN (DPO), Sdr. ENDRIK (DPO), Sdr. KUMIS (DPO), dan Sdr. TATO (DPO) berangkat menggunakan mobil yang disewa oleh Terdakwa ke lokasi yang dituju yaitu rumah yang beralamatkan di Kp. Kubang Rt 005 Rw 011 Ds. Jatisari, Kec. Cileungsi Kabupaten Bogor. Kemudian, sekitar pukul 00.30 wib Terdakwa bersama-sama tiba rumah Hj. SAMAH yang didapati sedang tidur di luar rumah, selanjutnya Sdr. AMUD Als ALI (DPO) dan Sdr. USMAN (DPO) membekap Sdr. H. Hamim, sedangkan Terdakwa, Sdr. KUMIS (DPO), Sdr. AMUD Als ALI (DPO), dan Sdr. USMAN mengikat Sdri. Hj. Samah pada bagian tangan, kaki, mulut menggunakan kain. Sdr. AMUD Als ALI (DPO) juga sempat memukuli Sdri. Hj. Samah disertai dengan menduduki badannya sehingga mengalami luka disekeliling kedua mata kanan dan kiri dalam keadaan lebam, kuping sebelah kanan dan kiri mengeluarkan darah, dan tangan sebelah kanan mengalami bengkak.
- Bahwa Terdakwa bersama Sdr. EMED Bin UYA (Dalam Berkas Perkara Terpisah), Sdr. USMAN (DPO), Sdr. ENDRIK (DPO), Sdr. TATO (DPO), dan Sdr. KUMIS (DPO) mengambil barang yang terdapat di dalam rumah Sdr. H. Hamim dan Sdri. Hj. Samah berupa 1 (satu) unit KR-4 Merk Toyota Avanza tahun 2010 warna silver metalik dengan nomor polisi F 1187 FA Noka MHFM1BA3JAK251418 Nosin DG05006 atas nama Hj. Samah Alamat Kp. Kubang Rt 011 Rw 005 Desa Jatisari Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor berikut BPKP KR-4 SUZUKI/ST 150 Pick Up Nopol F 8301 MA warna hitam Nosin MHYESL415CJ245492 Nosin G15AID861984 No BPKB S03083845 atas nama H. SOMAD Alamat Kp. Kubang Rt 011 Rw 005 Desa Jatisari Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, uang tunai sebesar Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah), 1 (satu) unit KR-2 Merk Honda Beat berikut BPKP, STNK, dan 2 (dua) buah kunci motor sehingga total kerugian yang dialami sebesar Rp. 73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah).
- Bahwa peran Terdakwa adalah menahan bagian kepala dan menutup mulut Hj. SAMAH menggunakan tangan kosong dengan tujuan tidak berteriak serta memukul sebanyak 1 (satu) kali pada bagian wajah Hj. SAMAH dan berjaga di depan untuk melihat situasi sekitar. Peran Sdr. EMED Bin UYA (Dalam Berkas Perkara Terpisah) adalah mengikat kdua tangan Hj. SAMAH menggunakan tali kain dan lakban serta memukul wajah Hj. SAMAH beberapa kali, dan masuk ke dalam rumah Hj. SAMAH untuk mengambil barang. Peran Sdr. KUMIS (DPO) adalah mengikat bagian kedua kaki Hj. SAMAH menggunakan tali kain dan lakban, serta memukul bagian wajah dan lengan Hj. SAMAH beberapa kali dan berjaga bersama Terdakwa di depan untuk melihat situasi sekitar. Sedangkan, peran Sdr. ENDRIK (DPO), Sdr. TATO (DPO), dan Sdr. USMAN (DPO) mengikat H. HAMIM dan masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang.
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum No. 4007.7.22.1/98/XII/VeR/RSUD/2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cileungsi pada tanggal 22 Desember 2025 terhadap HJ. SAMAH yang ditandatangani oleh dr. Lazuardi Resi Sinatria, MARS selaku pemeriksa dan dr. Dieci Zevrianty, Sp.F.M selaku Forensik dengan kesimpulan Pada pemeriksaan korban perempuan berusia enam puluh lima tahun, ditemukan luka lecet dan memar-memar di wajah, leher, bahu, dan keduan anggota gerak atas, akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (1) KUHP 2023. ---------------------
A T A U
KEDUA
--- Bahwa terdakwa MAHMUDIN Als AMUD Bin MIANG pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 di Kp. Kubang Rt 005 Rw 011 Ds. Jatisari, Kec. Cileungsi Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, yang melakukan percurian pada Malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan yang mengakibatkan Luka Berat bagi orang secara bersama-sama dan bersekutu, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 05 September 2025 Terdakwa mengajak Sdr. EMED Bin UYA (Dalam Berkas Perkara Terpisah) dengan mengajak Sdr. USMAN (DPO), Sdr. ENDRIK (DPO) mengajak Sdr. KUMIS (DPO), Sdr. TATO (DPO) untuk melakukan pencurian dikarenakan Terdakwa merasa kesal dan dendam dengan Hj. SAMAH dikarenakan domba milik Terdakwa digigit oleh anjing milik Hj. SAMAH dengan Sdr. TATO (DPO) menyiapkan tali dan lakban untuk dibawa. Kemudian, pada hari Minggu, tanggal 07 September 2025 sekitar pukul 00.00 wib Terdakwa bersama Sdr. EMED Bin UYA (Dalam Berkas Perkara Terpisah), Sdr. USMAN (DPO), Sdr. ENDRIK (DPO), Sdr. KUMIS (DPO), dan Sdr. TATO (DPO) berangkat menggunakan mobil yang disewa oleh Terdakwa ke lokasi yang dituju yaitu rumah yang beralamatkan di Kp. Kubang Rt 005 Rw 011 Ds. Jatisari, Kec. Cileungsi Kabupaten Bogor. Kemudian, sekitar pukul 00.30 wib Terdakwa bersama-sama tiba rumah Hj. SAMAH yang didapati sedang tidur di luar rumah, selanjutnya Sdr. AMUD Als ALI (DPO) dan Sdr. USMAN (DPO) membekap Sdr. H. Hamim, sedangkan Terdakwa, Sdr. KUMIS (DPO), Sdr. AMUD Als ALI (DPO), dan Sdr. USMAN mengikat Sdri. Hj. Samah pada bagian tangan, kaki, mulut menggunakan kain. Sdr. AMUD Als ALI (DPO) juga sempat memukuli Sdri. Hj. Samah disertai dengan menduduki badannya sehingga mengalami luka disekeliling kedua mata kanan dan kiri dalam keadaan lebam, kuping sebelah kanan dan kiri mengeluarkan darah, dan tangan sebelah kanan mengalami bengkak.
- Bahwa Terdakwa bersama Sdr. EMED Bin UYA (Dalam Berkas Perkara Terpisah), Sdr. USMAN (DPO), Sdr. ENDRIK (DPO), Sdr. TATO (DPO), dan Sdr. KUMIS (DPO) mengambil barang yang terdapat di dalam rumah Sdr. H. Hamim dan Sdri. Hj. Samah berupa 1 (satu) unit KR-4 Merk Toyota Avanza tahun 2010 warna silver metalik dengan nomor polisi F 1187 FA Noka MHFM1BA3JAK251418 Nosin DG05006 atas nama Hj. Samah Alamat Kp. Kubang Rt 011 Rw 005 Desa Jatisari Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor berikut BPKP KR-4 SUZUKI/ST 150 Pick Up Nopol F 8301 MA warna hitam Nosin MHYESL415CJ245492 Nosin G15AID861984 No BPKB S03083845 atas nama H. SOMAD Alamat Kp. Kubang Rt 011 Rw 005 Desa Jatisari Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, uang tunai sebesar Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah), 1 (satu) unit KR-2 Merk Honda Beat berikut BPKP, STNK, dan 2 (dua) buah kunci motor sehingga total kerugian yang dialami sebesar Rp. 73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah).
- Bahwa peran Terdakwa adalah menahan bagian kepala dan menutup mulut Hj. SAMAH menggunakan tangan kosong dengan tujuan tidak berteriak serta memukul sebanyak 1 (satu) kali pada bagian wajah Hj. SAMAH dan berjaga di depan untuk melihat situasi sekitar. Peran Sdr. EMED Bin UYA (Dalam Berkas Perkara Terpisah) adalah mengikat kdua tangan Hj. SAMAH menggunakan tali kain dan lakban serta memukul wajah Hj. SAMAH beberapa kali, dan masuk ke dalam rumah Hj. SAMAH untuk mengambil barang. Peran Sdr. KUMIS (DPO) adalah mengikat bagian kedua kaki Hj. SAMAH menggunakan tali kain dan lakban, serta memukul bagian wajah dan lengan Hj. SAMAH beberapa kali dan berjaga bersama Terdakwa di depan untuk melihat situasi sekitar. Sedangkan, peran Sdr. ENDRIK (DPO), Sdr. TATO (DPO), dan Sdr. USMAN (DPO) mengikat H. HAMIM dan masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang.
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum No. 4007.7.22.1/98/XII/VeR/RSUD/2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cileungsi pada tanggal 22 Desember 2025 terhadap HJ. SAMAH yang ditandatangani oleh dr. Lazuardi Resi Sinatria, MARS selaku pemeriksa dan dr. Dieci Zevrianty, Sp.F.M selaku Forensik dengan kesimpulan Pada pemeriksaan korban perempuan berusia enam puluh lima tahun, ditemukan luka lecet dan memar-memar di wajah, leher, bahu, dan keduan anggota gerak atas, akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) buruf a, c, dan d KUHP 2023. ----- |