Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
98/Pdt.P/2025/PN Cbi SURAMI DIRJO HADI WIRATMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 98/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SURAMI DIRJO HADI WIRATMO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1James Peter Nico Christian Paath, S.H.SURAMI DIRJO HADI WIRATMO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan nama Pemohon yang tertulis dan dibaca Surami Dirjo Hadi Wiratmo dalam dokumen Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga dengan NIK 3201044311460001 dengan nama Surami sebagaimana dalam Akta Perkawinan No. 3/NAS/1965 dan Kartu Identitas Pensiun No. 2,181/No.Dosir:22.380  adalah orang yang sama yaitu Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan tentang dikabulkannya penetapan ini, untuk keperluan mengurus persyaratan administrasi Taspen, Asabri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan/atau untuk pengurusan administrasi kependudukan lainnya pada instansi ataupun kantor yang dibutuhkan oleh Pemohon;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak