| Dakwaan |
KESATU
--- Bahwa terdakwa SITI NIRMALA EKA SARI Binti M. SOLEH EKA (Alm) pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di daerah Desa Paku Kec. Leuwisadeng Kab. Bogor dan/atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 10.00 wib terdakwa sedang berada di rumah kontrakan Kp. Cigudeg Kidul Rt.003/007 Kel/Ds. Cigudeg Kab. Bogor dan dihubungi oleh Sdr. IKI (DPO) yang menawarkan narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa menanyakan apa paket kambing masih ada atau tidak dan Sdr. IKI (DPO) menjawab masih ada. Kemudian terdakwa pergi ke Brilink dengan tujuan mengirim uang untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. IKI (DPO) sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Setelah di transfer, Sdr. IKI (DPO) mengirimkan maps lokasi tempelan di sekitar Desa Bunar Kec. Cigudeg Kab. Bogor, kemudian terdakwa berangkat ke lokasi dan mencari narkotika jenis sabu namun tidak menemukannya dan terdakwa kembali pulang kerumah.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 14.00 wib terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. IKI (DPO) dan Sdr. IKI (DPO) meminta maaf karena barang lagi habis, kemudian terdakwa meminta hak nya, lalu Sdr. IKI (DPO) mengatakan memiliki 2 (dua) paket dan meminta terdakwa untuk transfer lagi sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian Sdr. IKI (DPO) mengarahkan terdakwa ke daerah Desa Paku Kec. Leuwisadeng Kab. Bogor dan terdakwa berangkat menggunakan ojek, setibanya di lokasi terdakwa mengambil pesanan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket dibalut isolasi warna merah ditempel didalam sebuah bekas sendal wanita dipinggir jalan di depan ruko Desa Paku Kec. Leuwisadeng Kab. Bogor. Kemudian terdakwa pulang kerumah dan mengecak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibalut isolasi warna merah tersebut masing-masing menjadi 2 (dua) paket, dimana 2 (dua) paket narkotika jenis sabu sebagai persediaan untuk terdakwa konsumsi dan 2 (dua) paket sisanya terdakwa simpan didalam sebuah dompet warna hitam dengan tujuan untuk dijual/diedarkan kembali.
- Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. IKI (DPO) untuk di konsumsi dan di mengedarkan/memperjual belikan kembali sejak awal bulan Januari 2025 yang keuntungannya dipergunakan untuk kebutuhan keluarga sehari-hari.
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No. PL8GB/II/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supriyanto, M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorim Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 04 Februari 2025 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
-
-
- Jenis sampel : A : Kristal B : Kristal C : Kristal
- Jumlah sampel : A : 2 sampel B : 1 sampel C : 1 sampel
- Berat netto awal : A : Total sampel A : 1,5314 gram
B : Total sampel B : 0,0977 gram
C : Total sampel C : 0,1489 gram
-
-
-
- Berat netto akhir : A : Total sampel A : 1,4597 gram
B : Total sampel B : 0,0778 gram
C : Total sampel C : 0,1196 gram
-
-
-
- Ciri-ciri sampel : 1 (satu) buah dompet warna hitam didalamnya terdapat :
A : 2 (dua) bungkus lakban kombinasi warna merah dan warna putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih
: sda :
B : 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan kristal warna putih
: sda :
C : 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih.
Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan dengan berat netto akhir keseluruhan 1,6571 gram tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA Nomor 35 Tahun 2009 Tentang NARKOTIKA.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
--- Bahwa terdakwa SITI NIRMALA EKA SARI Binti M. SOLEH EKA (Alm) pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira jam 15.00 wib bertempat di Kp. Cigudeg Kidul Rt.003/007 Kel/Ds. Cigudeg Kab. Bogor atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam bulan Desember tahun 2024 dan/atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar jam 15.00 wib saksi ADI SUNDARA mendapatkan informasi dari Masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya bahwa ada peredaran atau penyalahgunaan narkotika di wilayah Kec. Cigudeg Kab. Bogor, kemudian saksi ADI SUNDARA bersama saksi FAHMI SOBIR dan saksi SATRIO ADJIE melakukan penyelidikan dan berhasil diamankan terdakwa di rumah kontrakan beralamatkan Kp. Cigudeg Kidul Rt.003/007 Kel/Ds. Cigudeg Kab. Bogor, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing dibalut isolasi warna merah berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru dengan No. Imei : 867304051346367 dan No. Simcard : 086592789237. Kemudian terdakwa berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat. Res Narkoba Polres Bogor.
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No. PL8GB/II/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supriyanto, M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorim Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 04 Februari 2025 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
-
-
- Jenis sampel : A : Kristal B : Kristal C : Kristal
- Jumlah sampel : A : 2 sampel B : 1 sampel C : 1 sampel
- Berat netto awal : A : Total sampel A : 1,5314 gram
B : Total sampel B : 0,0977 gram
C : Total sampel C : 0,1489 gram
-
-
-
- Berat netto akhir : A : Total sampel A : 1,4597 gram
B : Total sampel B : 0,0778 gram
C : Total sampel C : 0,1196 gram
-
-
-
- Ciri-ciri sampel : 1 (satu) buah dompet warna hitam didalamnya terdapat :
A : 2 (dua) bungkus lakban kombinasi warna merah dan warna putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih
: sda :
B : 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan kristal warna putih
: sda :
C : 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih.
Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan dengan berat netto akhir keseluruhan 1,6571 gram tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA Nomor 35 Tahun 2009 Tentang NARKOTIKA
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------- |