Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
254/Pdt.Bth/2024/PN Cbi 1.PT MAKMUR BAHAGIA PERSADA
2.RONALD P. BATUBARA
3.IR RASWARI
1.PT GRANDPURI PERMAI
2.PT TAMAN OLAHRAGA JAGORAWI
3.PT KARYA KELUARGA ABADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 254/Pdt.Bth/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT MAKMUR BAHAGIA PERSADA
2RONALD P. BATUBARA
3IR RASWARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erik Graha Pandapotan, S.H., M.KnPT MAKMUR BAHAGIA PERSADA
2Erik Graha Pandapotan, S.H., M.KnRONALD P. BATUBARA
3Erik Graha Pandapotan, S.H., M.KnIR RASWARI
Tergugat
NoNama
1PT GRANDPURI PERMAI
2PT TAMAN OLAHRAGA JAGORAWI
3PT KARYA KELUARGA ABADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1.   Membatalkan atau menunda Pelaksanaan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Cibinong Penetapan Nomor: 33/Pen.Pdt/Sita.Eks/2022/PN.Cbi. Jo. No.344/Pdt.G/2019/PN.Cbi. Jo. Nomor: 613/Pdt/2020/PT. Bdg jo. Nomor: 15 K/Pdt/2022 Jo. Nomor 86 PK/Pdt/2023 tanggal 14 Juni 2024 terhadap :

Sebidang Tanah dengan luas seluruhnya sebesar 4.500 M2 (empat ribu lima ratus meter persegi) di lokasi lain sepanjang berada di dalam Kawasan Jagorawi Golf & Country Club, berupa Kavling siap bangun dan dilengkapi dengan sarana infrastruktur berupa jalan akses, yang telah diperkeras dan di aspal, menuju lokasi tersebut, setidaknya selebar 6 (enam) meter, yang terletak di Lokasi Bidang Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1577/ Karanggan milik Termohon Eksekusi I;

 

Sebagaimana dimaksud didalam Penetapan Nomor: 33/Pen.Pdt/Sita.Eks/2022/PN.Cbi. Jo. No.344/Pdt.G/2019/PN.Cbi. Jo. Nomor: 613/Pdt/2020/PT. Bdg jo. Nomor: 15 K/Pdt/2022 Jo. Nomor 86 PK/Pdt/2023 tanggal 14 Juni 2024.

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan yang diajukan oleh PARA PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA PELAWAN adalah PARA PELAWAN yang baik dan benar;
  3. Menyatakan tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penetapan Nomor: 33/Pen.Pdt/Sita.Eks/2022/PN.Cbi. Jo. No.344/Pdt.G/2019/PN.Cbi. Jo. Nomor: 613/Pdt/2020/PT. Bdg jo. Nomor: 15 K/Pdt/2022 Jo. Nomor 86 PK/Pdt/2023 tanggal 14 Juni 2024;
  4. Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Cibinong untuk mengangkat kembali sita eksekusi Penetapan Nomor: 33/Pen.Pdt/Sita.Eks/2022/PN.Cbi. Jo. No.344/Pdt.G/2019/PN.Cbi. Jo. Nomor: 613/Pdt/2020/PT. Bdg jo. Nomor: 15 K/Pdt/2022 Jo. Nomor 86 PK/Pdt/2023 tanggal 14 Juni 2024 ;
  5. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum apapun (uitvoerbaar bij voorraad);
  6. Menghukum PARA TERLAWAN secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak