| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa serangkaian perjanjian kerjasama berupa Purchase Order (PO) No. 54, 56, 58, 61, 62, 63, 65, dan 66 sepanjang periode Januari sampai dengan Agustus 2023 antara Penggugat dan Tergugat adalah perjanjian yang sah dan mengikat secara hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/Wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajiban kepada Penggugat sebagaimana disepakati dalam Purchase Order (PO) No. 54, 56, 58, 61, 62, 63, 65, dan 66;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp390.258.125,- (tiga ratus sembilan puluh juta dua ratus lima puluh delapan ribu seratus dua puluh lima rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah, bangunan gedung kantor pusat operasional, beserta segala aset/inventaris bergerak yang terletak di atasnya atas nama PT Panca Duta Prakarsa di Jl. Pahlawan No. 76 Leuwinutug, Sentul, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16810;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam penyelesaian perkara ini.
|