Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
434/Pdt.G/2024/PN Cbi | Bambang Krisnadi | 1.Drs.H.Dudung Abdullah 2.Haji Burhanudin 3.Khairul Mubarak 4.Irawan Alias H. Aang 5.Kepala Kepolisian Resort Bogor / Kapolres Bogor |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 434/Pdt.G/2024/PN Cbi | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 15 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
Petitum |
Kerugian materi yang dialami oleh Penggugat didasari oleh : -------------
4. Menghukum Tergugat I sebagai akibat telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk membalikan Tanah Penggugat seperti semula dan Turut Tergugat III sampai dengan Turut Tergugat XI untuk membongkar bangunan yang berdiri diatas Tanah milik Penggugat secara sukarela; -------------------------------
5. Membatalkan Akta Jual Beli dan menyatakan Akta Jual Beli tidak berlaku dan tidak berkekuatan hukum, yang mana dibuat Turut Tergugat I, adapun Akta Jual Beli tersebut sebagai berikut; --------------
6. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) perhari atas keterlambatan melaksanakan putusan aquo ini; ---------------------------------------------- 7. Memerintahkan Turut Tergugat 1 sampai dengan Turut Tergugat XI untuk mematuhi dan menjalankan putusan atas perkara ini; ------------ 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad), meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali;------------------------------------------------ 9. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;---------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |