Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Orang tua Pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan Nomor 3201-LU-20102016-0026 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor pada tanggal 20 Oktober 2016 yang semula tertulis “Bernama Gaina Zahra Abqariah lahir di Bogor tanggal 08 September 2016 anak ke-1, Perempuan dari Ayah Muhamad Aris Munsyi dan Ibu Gendis Arya Rietmadhanty”, di ganti menjadi “Gaina Zahra Abqariah lahir di Bogor tanggal 08 September 2016 anak ke-1, Perempuan dari Ayah MUHAMAD JAFAR YAAS dan Ibu GENDIS ARYA RIETMADHANTY” untuk disesuaikan dengan Laporan Test DNA (DNA Test Report) yang dikeluarkan oleh DDC (DNA Diagnostics Center) pada tanggal 10-07-2023 dan Putusan Pengadilan Agama Nomor 1073/Pdt.P/2024/PA.Cbn yang ditetapkan oleh Majelis Hakim pada Hari Rabu tanggal 18 Desember 2024;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang Penggantian Nama Orang Tua pada Akta Kelahiran Anak Pemohon nomor 3201-LU-20102016-0026 dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran pemohon tersebut
- Membebankan biaya perkara menurut Hukum.
|