Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
337/Pdt.G/2024/PN Cbi DIDING SOLEHUDIN H. FAIDY ROHMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 337/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DIDING SOLEHUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Thomson Situngkir SHDIDING SOLEHUDIN
Tergugat
NoNama
1H. FAIDY ROHMAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Jawa Barat Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL tertanggal 05 Februari 2024, SURAT PERNYATAAN tertanggal 6 Maret 2024, dan SURAT PERJANJIAN TERTANGGAL 10 MEI 2024 sah secara hukum;
 
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan perbuatan Wanprestasi (Ingkar janji) kepada Penggugat;
 
4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang yang telah diberikan kepada Tergugat sebesar Rp. 340.000.000 (tiga ratus empat puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala kerugian yang timbul selama Penggugat menagih kepada Tergugat sampai dengan gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Cibinong sebesar Rp. 250.000.000          (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
 
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2083 tertanggal 12 Desember 2008 atas nama H. FAIDY ROHMAT (Tergugat) termasuk tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Desa Bojong Gede, Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor;
 
7. Mengabulkan Permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2083 tertanggal 12 Desember 2008 atas nama H. FAIDY ROHMAT (Tergugat) Bogor termasuk tanah beserta bangunan diatasnya;yang terletak di Desa Bojong Gede, Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten 
 
8. Menyatakan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2083 tertanggal              12 Desember 2008 atas nama H. FAIDY ROHMAT (Tergugat) beserta bangunan diatasnya yang terletak di Desa Bojong Gede, Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor termasuk tanah, sebagaimana yang telah disepakati dalam SURAT PERJANJIAN TERTANGGAL 10 MEI 2024 sah secara hukum menjadi milik Penggugat
 
9. Menetapkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2083 tertanggal              12 Desember 2008 atas nama H. FAIDY ROHMAT (Tergugat) termasuk tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Desa Bojong Gede, Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, sebagaimana yang telah disepakati dalam SURAT PERJANJIAN TERTANGGAL 10 MEI 2024 sah secara hukum menjadi menjadi milik Penggugat.
 
10. Memerintahkan kepada Penggugat untuk mengajukan balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2083 tertanggal 12 Desember 2008 atas nama H. FAIDY ROHMAT (Tergugat) yang terletak di Desa Bojong Gede, Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor menjadi atas nama DIDING SOLEHUDIN (PENGGUGAT) di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor;
 
11. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mengabulkan balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2083 tertanggal 12 Desember 2008 atas nama H. FAIDY ROHMAT (Tergugat) yang terletak di Desa Bojong Gede, Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor menjadi atas nama DIDING SOLEHUDIN (PENGGUGAT);
 
12. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan tersebut secara sukarela dan dalam keadaan kosong kepada Penggugat sebagaimana yang telah disepakati dalam SURAT PERJANJIAN Tertanggal 10 MEI 2024;
 
13. Menetapkan Sita Eksekusi atas tanah beserta bangunan sebagaimana  yang dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2083 tertanggal 12 Desember 2008 atas nama H. FAIDY ROHMAT (Tergugat) yang terletak di Desa Bojong Gede, Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, untuk dilakukan Pengosongan dengan upaya paksa kepada Tergugat untuk diserahkan kepada Penggugat, apabila Tergugat tidak mau menyerahkan secara sukarela dan dalam keadaan kosong.
 
14. Memerintahkan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong untuk melaksanakan Sita Eksekusi atas tanah beserta bangunan sebagaimana  yang dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2083 tertanggal 12 Desember 2008 atas nama H. FAIDY ROHMAT (Tergugat) yang terletak di Desa Bojong Gede, Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, untuk dilakukan Pengosongan dengan upaya paksa kepada Tergugat untuk diserahkan kepada Penggugat, apabila Tergugat tidak mau menyerahkan secara sukarela dan dalam keadaan kosong
 
15. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom)          Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) perhari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi Putusan terhitung sejak Putusan berkekuatan hukum tetap;
 
16. Memerintahkan kepada Tegugat dan Turut Tergugat agar tunduk dan Patuh terhadap putusan ini
 
17. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya Perlawanan (verzet), banding maupun kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad);
 
18. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
 
19. Memerintahkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong untuk melaksanakan isi Putusan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak