Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
203/Pdt.P/2026/PN Cbi IPIN MARIGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 203/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IPIN MARIGI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PETITUM
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah/memperbaiki data milik Pemohon, yaitu: Nama semula: IPIN MARIGI menjadi MUHAMMAD ARIPIN MARIGI, sesuai dengan seluruh dokumen kependudukan Kartu tanda penduduk, Kartu keluiarga, Akta Kelahiran, Ijazah Lulus Perguruan Tinggi dan Akta Pernikahan demi menjaminkepastian hukum dan menghindari kendala administratif di masa mendatang;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cibinong mengirimkan turunan resmi Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Pancatatan Sipil Kabupaten Bogor, selanjutnya dicatatkan dalam register yang dipergunakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku untuk menerbitkan perbaikan pada Pemohon dari nama IPIN MARIGI menjadi MUHAMMAD ARIPIN MARIGI; 
4. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak