INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
339/Pdt.G/2024/PN Cbi | PT. PUTRA ADHI PRIMA | SUKMAWATI S | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 339/Pdt.G/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI
1. Mengabulkan gugatan PROVISI PENGGUGAT.
2. Memerintahkan TERGUGAT untuk menghentikan segala kegiatan usaha di atas tanah milik PENGGUGAT termasuk dan tidak terbatas pada mendirikan bangunan, menyewakan kepada pihak lain baik perhari/perjam maupun dalam jangka waktu berapapun diatas tanah yang terdaftar dalam Sertifikat-Sertikat HGB sebagai berikut:
a. SHGB No. 81/Desa Sukamahi atas nama PENGGUGAT;
b. SHGB No. 83/Desa Sukamahi atas nama PENGGUGAT
c. SHGB No. 84/Desa Sukamahi atas nama PENGGUGAT ;
d. SHGB No. 85/Desa Sukamahi atas nama PENGGUGAT ;
e. SHGB No. 110/Desa Sukamahi atas nama PENGGUGAT;
f. SHGB No. 118/Desa Sukamahi atas nama PENGGUGAT ;
g. SHGB No. 119/Desa Sukamahi atas nama PENGGUGAT
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak darinya atau siapa saja yang menguasai objek sengketa yaitu tanah-tanah yang terdaftar dalam :
a. SHGB No. 81/Desa Sukamahi atas nama PENGGUGAT ;
b. SHGB No. 83/Desa Sukamahi atas nama PENGGUGAT;
c. SHGB No.84/Desa Sukamahi atas nama PENGGUGAT;
d. SHGB No.85/Desa Sukamahi atas nama PENGGUGAT;
e. SHGB No.110/Desa Sukamahi atas nama PENGGUGAT ;
f. SHGB No.118/Desa Sukamahi atas nama PENGGUGAT ;
g. SHGB No.119/Desa Sukamahi atas nama PENGGUGAT ;
untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT secara sukarela dan tanpa syarat.
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sewa selama 2 (dua) tahun terhitung sejak bulan Januari 2023 sampai dengan putusan pengadilan ini dapat dieksekusi yang diperkirakan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) perhari apabila lalai atau tidak menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
5. Menyatakan putusan pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoebaar bij voorraad) walaupun ada Upaya hukum banding dan kasasi.
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |