Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
339/Pdt.G/2024/PN Cbi PT. PUTRA ADHI PRIMA SUKMAWATI S Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 339/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. PUTRA ADHI PRIMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Faris Al-Badri, S.HPT. PUTRA ADHI PRIMA
Tergugat
NoNama
1SUKMAWATI S
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI
1. Mengabulkan gugatan PROVISI PENGGUGAT.
2. Memerintahkan TERGUGAT untuk menghentikan segala kegiatan usaha di atas tanah milik PENGGUGAT termasuk  dan tidak terbatas pada mendirikan bangunan, menyewakan  kepada pihak lain baik perhari/perjam maupun dalam jangka waktu berapapun diatas tanah yang terdaftar dalam Sertifikat-Sertikat HGB sebagai berikut:
a. SHGB No. 81/Desa Sukamahi atas nama PENGGUGAT;
b. SHGB No. 83/Desa Sukamahi atas nama PENGGUGAT 
c. SHGB No. 84/Desa Sukamahi atas nama PENGGUGAT ;
d. SHGB No. 85/Desa Sukamahi atas nama PENGGUGAT ;
e. SHGB No. 110/Desa Sukamahi atas nama PENGGUGAT;
f. SHGB No. 118/Desa Sukamahi atas nama PENGGUGAT ;
g. SHGB No. 119/Desa Sukamahi atas nama PENGGUGAT 
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang  memperoleh hak darinya atau siapa saja yang menguasai objek sengketa  yaitu tanah-tanah  yang terdaftar  dalam  :
a. SHGB No. 81/Desa Sukamahi atas nama PENGGUGAT ;
b. SHGB No. 83/Desa Sukamahi atas nama PENGGUGAT;
c. SHGB No.84/Desa Sukamahi atas nama PENGGUGAT; 
d. SHGB No.85/Desa Sukamahi atas nama PENGGUGAT;
e. SHGB No.110/Desa Sukamahi atas nama PENGGUGAT ;
f. SHGB No.118/Desa Sukamahi atas nama PENGGUGAT ;
g. SHGB No.119/Desa Sukamahi atas nama PENGGUGAT ;
 untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT secara sukarela dan tanpa syarat.
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sewa selama 2 (dua) tahun terhitung sejak bulan Januari 2023 sampai dengan putusan pengadilan ini dapat dieksekusi yang diperkirakan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta  rupiah) perhari  apabila  lalai atau tidak menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
5. Menyatakan putusan pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoebaar bij voorraad) walaupun ada Upaya hukum banding dan kasasi.
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak