Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
67/Pid.B/2025/PN Cbi | 1.DESI DOFANDA, SH 2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H. |
DANY SAPUTRA bin Alm.UNANG SUNARYA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 67/Pid.B/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-479/M.2.18.3/Eoh.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa DANY SAPUTRA bin Alm. UNANG SUNARYA pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam tahun 2024 yang terjadi di Perum Pesona Citayam Blok B 11/A No. 2A RT. 002/010 Desa Susukan, Kec. Bojonggede, Kab. Bogor, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada kekuasanya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada awalnya Terdakwa DANY SAPUTRA bin Alm. UNANG SUNARYA diajak oleh korban yaitu saksi AHMAD BASUNI untuk mengantar ke daerah Cibinong menggunakan sepeda motor milik korban, kemudian setelah sampai di Cibinong saksi AHMAD BASUKI turun dan Terdakwa DANY SAPUTRA bin Alm. UNANG SUNARYA meminjam sepeda motor saksi AHMAD BASUKI berikut STNK sepeda motor dengan alasan mau ambil uang di ATM BCA. Akan tetapi, nyatanya Terdakwa DANY SAPUTRA bin Alm. UNANG SUNARYA tidak pergi ke Bank melainkan membawa kabur sepeda motor milik saksi AHMAD BASUNI ke daerah Bandung untuk dijual kepada sdr. RIO. Setelah sampai di Bandung Terdakwa DANY SAPUTRA bin Alm. UNANG SUNARYA langsung mencari penginapan dan beristirahat di penginapan. Kemudian pada keesokan harinya, Terdakwa DANY SAPUTRA bin Alm. UNANG SUNARYA pergi ke rumah sdr. RIO untuk menawarkan sepeda motor milik saksi AHMAD BASUNI untuk dijual oleh Terdakwa DANY SAPUTRA bin Alm. UNANG SUNARYA seharga Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) setelah bertemu sdr RIO terjadi tawar menawar dan sdr. RIO berani membeli sepeda motor tersebut seharga Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah). Sdr. RIO mengatakan kepada Terdakwa DANY SAPUTRA bin Alm. UNANG SUNARYA “kalau mau saya akan bawa ke orang Cisewu karena yang mau beli itu orang Cisewu” lalu terdakwa DANY SAPUTRA bin Alm. UNANG SUNARYA menjawab “iya udah sembilan juta tidak apa-apa”. Selanjutunya sdr. RIO membawa sepeda motor tersebut ke Cisewu dan Terdakwa DANY SAPUTRA bin Alm. UNANG SUNARYA diminta untuk menunggu 1 (satu) jam di Gapura Cimenteng. Setelah Terdakwa DANY SAPUTRA bin Alm. UNANG SUNARYA menunggu 1 (satu) jam sdr. RIO datang menemui Terdakwa DANY SAPUTRA bin Alm. UNANG SUNARYA dan membawa uang Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah). Kemudian uang hasil penjualan sepeda motor milik saksi AHMAD BASUNI diterima oleh Terdakwa DANY SAPUTRA bin Alm. UNANG SUNARYA dan setelah itu sdr. RIO langsung pergi dari TKP dan Terdakwa DANY SAPUTRA bin Alm. UNANG SUNARYA pun pergi dari Gapura Cimentang menuju ke Bandung menggunakan Angkot. Selanjutnya Terdakwa DANY SAPUTRA bin Alm. UNANG SUNARYA pergi ke Jawa Tengah tepatnya di daerah Demak untuk mencari kerjaan dan pada saat itu Terdakwa DANY SAPUTRA bin Alm. UNANG SUNARYA langsung mendapat pekerjaan di Stem. Terdakwa DANY SAPUTRA bin Alm. UNANG SUNARYA bekerja di Stem tersebut kurang lebih 1 (satu) bulan kemudian, karena tidak betah, terdakwa keluar dan balik lagi ke Bandung dan ternyata di Bandung terdakwa DANY SAPUTRA bin Alm. UNANG SUNARYA tidak mendapatkan kerjaan. Terdakwa DANY SAPUTRA bin Alm. UNANG SUNARYA pun pergi ke Cikarang dan disana terdakwa DANY SAPUTRA bin Alm. UNANG SUNARYA di terima di pencucian Stem ARTA Car Wash. Pada bulan November, Terdakwa DANY SAPUTRA bin Alm. UNANG SUNARYA mencuci sebuah sepeda motor jenis AEROX milik konsumen yang pada waktu itu standarnya sudah diubah sehingga menjadi tinggi. Pada saat pelaku finising pencucian, sepeda motor tersebut jatuh/terbalik dan direkam oleh pemilik sepeda motor yang selanjutnya video tersebut di unggah di medsos Instagram. Dari Instagram tersebutlah saksi AHMAD BASUNI mengetahui tempat Terdakwa DANY SAPUTRA bin Alm. UNANG SUNARYA berada/bersembunyi dan pada hari minggu tanggal 08 Desember 2024 sekitar jam 17.00 WIB, sdr, AHMAD BASUNI dan kawan-kawanya mendatangi stem ARTA CAR WASH tempat pelaku bekerja. Setelah itu pelaku ditangkap dan dibawa oleh saksi AHMAD BASUNI bersama teman-temanya ke Polsek Bojonggede guna pengusutan lebih lanjut. Terdakwa DANY SAPUTRA bin Alm. UNANG SUNARYA menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutan maupun menghapus pitutang. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.
ATAU KEDUA Bahwa terdakwa DANY SAPUTRA bin Alm. UNANG SUNARYA pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam tahun 2024 yang terjadi di Perum Pesona Citayam Blok B 11/A No. 2A RT. 002/010 Desa Susukan, Kec. Bojonggede, Kab. Bogor, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada kekuasanya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada awalnya terdakwa diajak oleh korban yaitu saksi AHMAD BASUNI untuk mengantar ke daerah Cibinong menggunakan sepeda motor milik korban, kemudian setelah sampai di Cibinong saksi AHMAD BASUKI turun dan Terdakwa DANY SAPUTRA bin Alm. UNANG SUNARYA meminjam sepeda motor saksi AHMAD BASUKI berikut STNK sepeda motor dengan alasan mau ambil uang di ATM BCA. Akan tetapi, nyatanya Terdakwa DANY SAPUTRA bin Alm. UNANG SUNARYA tidak pergi ke Bank melainkan membawa kabur sepeda motor milik saksi AHMAD BASUNI ke daerah Bandung untuk dijual kepada sdr. RIO. Setelah sampai di Bandung Terdakwa DANY SAPUTRA bin Alm. UNANG SUNARYA langsung mencari penginapan dan beristirahat di penginapan. Kemudian pada keesokan harinya, Terdakwa pergi ke rumah sdr. RIO untuk menawarkan sepeda motor milik saksi AHMAD BASUNI untuk dijual oleh Terdakwa DANY SAPUTRA bin Alm. UNANG SUNARYA seharga Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) setelah bertemu sdr RIO terjadi tawar menawar dan sdr. RIO berani membeli sepeda motor tersebut seharga Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah). Sdr. RIO mengatakan kepada Terdakwa DANY SAPUTRA bin Alm. UNANG SUNARYA “kalau mau saya akan bawa ke orang Cisewu karena yang mau beli itu orang Cisewu” lalu terdakwa menjawab “iya udah sembilan juta tidak apa-apa”. Selanjutunya sdr. RIO membawa sepeda motor tersebut ke Cisewu dan Terdakwa DANY SAPUTRA bin Alm. UNANG SUNARYA diminta untuk menunggu 1 (satu) jam di Gapura Cimenteng. Setelah Terdakwa DANY SAPUTRA bin Alm. UNANG SUNARYA menunggu 1 (satu) jam sdr. RIO datang menemui Terdakwa DANY SAPUTRA bin Alm. UNANG SUNARYA dan membawa uang Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah). Kemudian uang hasil penjualan sepeda motor milik saksi AHMAD BASUNI diterima oleh Terdakwa DANY SAPUTRA bin Alm. UNANG SUNARYA dan setelah itu sdr. RIO langsung pergi dari TKP dan Terdakwa DANY SAPUTRA bin Alm. UNANG SUNARYA pergi dari Gapura Cimentang menuju ke Bandung menggunakan Angkot. Selanjutnya terdakwa DANY SAPUTRA bin Alm. UNANG SUNARYA pergi ke Jawa Tengah tepatnya di daerah Demak untuk mencari kerjaan dan pada saat itu Terdakwa DANY SAPUTRA bin Alm. UNANG SUNARYA langsung mendapat pekerjaan di Stem. Terdakwa DANY SAPUTRA bin Alm. UNANG SUNARYA bekerja di Stem tersebut kurang lebih 1 (satu) bulan kemudian, karena tidak betah, Terdakwa DANY SAPUTRA bin Alm. UNANG SUNARYA keluar dan balik lagi ke Bandung dan ternyata di Bandung Terdakwa DANY SAPUTRA bin Alm. UNANG SUNARYA tidak mendapatkan kerjaan. Terdakwa DANY SAPUTRA bin Alm. UNANG SUNARYA pergi ke Cikarang dan disana Terdakwa DANY SAPUTRA bin Alm. UNANG SUNARYA di terima di pencucian Stem ARTA Car Wash. Pada bulan November, Terdakwa DANY SAPUTRA bin Alm. UNANG SUNARYA mencuci sebuah sepeda motor jenis AEROX milik konsumen yang pada waktu itu standarnya sudah diubah sehingga menjadi tinggi. Pada saat pelaku finising pencucian, sepeda motor tersebut jatuh/terbalik dan direkam oleh pemilik sepeda motor yang selanjutnya video tersebut di unggah di medsos Instagram. Dari Instagram tersebutlah saksi AHMAD BASUN mengetahui tempat Terdakwa DANY SAPUTRA bin Alm. UNANG SUNARYA berada/bersembunyi dan pada hari minggu tanggal 08 Desember 2024 sekitar jam 17.00 WIB, saksi AHMAD BASUNI dan kawan-kawanya mendatangi stem ARTA CAR WASH tempat pelaku bekerja. Setelah itu pelaku ditangkap dan dibawa oleh saksi AHMAD BASUNI bersama teman-temanya ke Polsek Bojonggede guna pengusutan lebih lanjut. Terdakwa DANY SAPUTRA bin Alm. UNANG SUNARYA dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |