Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Jual Beli dan Bukti Pembayaran Kwitansi tertanggal 15 September 2016 yang telah dibuat dan ditanda tangani oleh Penggugat dengan Tergugat II di atas Materai, dengan sebagian atau 1 (satu) objek tanah seluas 130 M2 (seratus tiga puluh meter persegi), sebagaimana pada Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03527/PAKANSARI, dengan keseluruhan luas 532 M?2; (lima ratus tiga puluh dua meter persegi), berdasarkan Surat Ukur Nomor : 3014/PAKANSARI/2000 atas nama Bpk. Adi Waluyo (Tergugat I) yang terletak di Kp. Curug, RT. 002, RW. 004, Kel. Pakansari, Kec. Cibinong, Kab. Bogor, Prov Jawa Barat, dengan batas-batas di bawah ini :
Utara : Tanah milik Bpk. Muhamad Saiful
Timur : Tanah Makam Keluarga Bpk. Misar/Bapak Nurdin
Selatan : Jalan Setapak
Barat : Jalan Setapak
- Menyatakan bahwa Penggugat (Bapak Bagus Wahid Wijayanto) merupakan satu-satunya pemilik yang sah atas sebagian atau 1 (satu) bidang tanah darat dan bangunan dengan luas 130 M2 (seratus tiga puluh meter persegi), berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03527/PAKANSARI, yang terletak di Kp. Curug, RT. 002 RW. 004, Kel. Pakansari, Kec. Cibinong, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat;
- Menyatakan Putusan ini dapat dipergunakan untuk Pemecahan Sertipikat dan Balik Nama Sertipikat objek tanah seluas 130 M2 (seratus tiga puluh meter persegi), berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 03527/PAKANSARI, sebagaimana Surat Ukur Nomor : 3014/PAKANSARI/2000 atas nama Bapak. Adi Waluyo (Tergugat I), pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor (Turut tergugat II);
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk memproses Pemecahaan Sertipikat dan Balik Nama atas sebagian atau 1 (satu) bidang tanah datar dan bangunan seluas 130 M2 (seratus tiga puluh meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03527/PAKANSARI, sebagaimana Surat Ukur Nomor : 3014/PAKANSARI/2000, yang terletak di Kp. Curug, RT. 002, RW. 004, Kel. Pakansari, Kec. Cibinong, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat, yang semula atas nama Bapak. Adi Waluyo (Tergugat I) dibalik nama menjadi nama Penggugat (Bapak. Bagus Wahid Wijayanto);
- Menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk pada Putusan ini;
- Membebankan biaya Perkara yang timbul menurut hukum yang berlaku;
|