Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
178/Pdt.P/2025/PN Cbi 1.rachman rosadi bin kosasih m.noor
2.hestiana binti deddy suherman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 178/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1rachman rosadi bin kosasih m.noor
2hestiana binti deddy suherman
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Remon Elyadi, SHrachman rosadi bin kosasih m.noor
2Remon Elyadi, SHhestiana binti deddy suherman
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mengganti Nama Anak kandung Pemohon I dan Pemohon II dari nama asal Haghia Shanum Taqiyyah Rosadi diganti menjadi Haghia Shanum Zelmira Rosadi;
  3. Memerintahkan untuk mencatat tentang penggantian Nama anak kandung Pemohon I dan Pemohon II tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3201-LU-23032021-0061, yang di terbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, Tertanggal 23 Maret 2021, dari semua tercatat atas nama  Haghia Shanum Taqiyyah Rosadi diganti menjadi Haghia Shanum Zelmira Rosadi;
  4. Menetapkan biaya menurut hukum;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak