INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 117/Pdt.G/2026/PN Cbi | OTIS OCTAVIANUS KAILOLA | JEFRI HERYANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 117/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------------------------------------
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi;---------
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas sebuah rumah dikomplek DEPHAN Blok E1 No. 10, Kel. Pondok Rajeg, Kec. Cibinong, Kab. Bogor sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerjasama antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT ;----------------------------------
4. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan Pembayaran Pengembalian Dana yang berada di TERGUGAT sebesar Rp. 150.000.000.- (Seratus Lima juta rupiah) di tambah 20% yang telah disepakati didalam Perjanjian;--------------------------------------------
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwongsom) sebesar Rp. 500.000.- (Lima ratus ribu) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;--------------------------------
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
