Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
793/Pdt.P/2024/PN Cbi POPPY ARIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 793/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1POPPY ARIANI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Endra, S.H.POPPY ARIANI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Perbaikan nama Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon dengan yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Tjatatan Sipil Kotamadya Bandung yang semula tertulis atas nama POPY ARIANI MUSTAFA untuk diperbaiki menjadi POPPY ARIANI untuk disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk Pemohon Nomor Induk Kependudukan 3201026609680002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor tertanggal 25 Februari 2020; Ijazah Diploma yang dikeluarkan oleh Balai Pendidikan dan Latihan Pariwisata Bandung tertanggal 17 Januari 1991; Transcript semester I dan Semester II periode 1987-1988 yang dikeluarkan oleh Head Of Academic Administration And Student Affairs tertanggal 14 November 2003; Transcript semester I dan Semester II periode 1988-1989 yang dikeluarkan oleh Head Of Academic Administration And Student Affairs tertanggal 14 November 2003; Piagam dengan Nomor 232/02/BPLP/1987 yang dikeluarkan oleh Balai Pendidikan dan Latihan Pariwisata Bandung tertanggal 1 Agustus 1987; NPWP dengan Nomor 48.001.410.9-403.000 yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak KPP Pratama Cibinong dan Surat Keterangan Kelahiran dengan Nomor 400.12.3.1/177-Pem yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Ciangsana tertanggal 20 Agustus 2024;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Perbaikan nama Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada akte kelahiran Pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak