INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 496/Pdt.P/2026/PN Cbi | MUHAMMAD LUKMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 496/Pdt.P/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 07 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian Pengalihan Piutang ( cessie ) nomor. 36 tanggal 28-11-2025 yang dibuat dihadapan Notaris Hj. OFIYATI SOBRIYAH, sarjana hukum di Jakarta dari BANK MANDIRI kepada Pemohon.
3. Menyatakan Pemohon adalah Kreditur Baru ( Cessionaris ) yang sah dan berhak penuh atas tagihan utang serta objek Jaminan yang
dijaminkan. Yakni sebidang tanah sertifikat Hak Milik Nomor.191 seluas. 8230 M2 ( delapan ribu dua ratus tiga puluh meter persegi ), dengan surat ukur 1055/1986 tanggal 17-3-1986, terletak di Kelurahan Harapan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat. Atas nama ITAB ISAN.
4. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan ( BPN ) Kabupaten Bogor untuk memproses dan Mencatatkan Peralihan Hak/Balik Nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor.191 seluas. 8.230 M2 ( delapan ribu dua ratus tiga puluh meter persegi ), dengan surat ukur 1055/1986 tanggal 17-3-1986, terletak di Kelurahan Harapan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat. Atas nama ITAB ISAN kepada atas nama PEMOHON MUHAMMAD LUKMAN.
5. Membebankan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
