Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
496/Pdt.P/2026/PN Cbi MUHAMMAD LUKMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 496/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD LUKMAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nofrizal, S. H.MUHAMMAD LUKMAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian Pengalihan Piutang ( cessie ) nomor. 36 tanggal  28-11-2025 yang dibuat dihadapan Notaris Hj. OFIYATI SOBRIYAH, sarjana hukum di Jakarta dari BANK MANDIRI kepada Pemohon.
 
3.  Menyatakan Pemohon adalah Kreditur Baru ( Cessionaris ) yang sah dan berhak penuh atas tagihan utang serta objek Jaminan yang  
dijaminkan. Yakni sebidang tanah sertifikat Hak Milik Nomor.191 seluas. 8230 M2 ( delapan ribu dua ratus tiga puluh  meter persegi ), dengan surat ukur 1055/1986 tanggal 17-3-1986, terletak di Kelurahan Harapan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Propinsi  Jawa Barat. Atas nama ITAB ISAN. 
 
4. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan ( BPN ) Kabupaten Bogor untuk memproses dan Mencatatkan Peralihan Hak/Balik Nama atas Sertifikat Hak Milik  Nomor.191 seluas. 8.230 M2 ( delapan ribu dua ratus tiga puluh  meter persegi ), dengan surat ukur 1055/1986 tanggal 17-3-1986, terletak di Kelurahan Harapan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Propinsi  Jawa Barat. Atas nama ITAB ISAN kepada atas nama PEMOHON MUHAMMAD LUKMAN.
 
5. Membebankan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak