| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan pemohon.
- Memberikan izin kepada pemohon untuk perubahan tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir pada Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis di BOGOR tanggal 10 JANUARI 1975 menjadi lahir di BOGOR tanggal 19 MARET 1972.
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Bogor, untuk mencatat perubahan tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir yang ada pada Akta Kelahiran pemohon sesuai dengan Akta Kelahiran nomor 3201- LT-30082022-0319 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil Kabupaten Bogor.
- Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum dibebankan kepada pemohon.
|