Dakwaan |
----------- Bahwa Terdakwa ISRI WAL VIZNI BIN RAHMAL YADI, pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira jam 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di kontrakan dengan alamat Kp. Rawahingkik, RT.004/RW.001, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa menuju ke rumah teman Terdakwa yang beralamat di Kp. Rawahingkik, RT.004/RW.001, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dengan tujuan mau meminjam uang menggunakan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk yamaha lexi, type B3F-I A/T, tahun 2020, isi silinder 125 CC, No. Rangka : MH3SEF310LJ198231, No. Mesin : E31VE0260478, warna hitam, bahan bakar bensin, STNK an. RIMA FITRIYANI. Terdakwa putus asa menemui teman Terdakwa yang tidak ada pada saat itu, selanjutnya Terdakwa melihat kontrakan yang tidak memakai pintu hanya memakai hordeng terbuka, Terdakwa mencoba memanggil dengan alasan mau mencari kontrakan tetapi Saksi Dasmin yang saat itu sedang tidur di depan teras kontrakan tidak bangun. Terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merk xiaomi warna gold putih IMEI1: 869802034690346, IMEI2 : 869802034690353 nomor telp. +62 838-3073-4053 berada diatas kepala Saksi Dasmin. Kemudian Terdakwa masuk ke dalam dan diatas kasur tergeletak 1 (satu) unit handphone merk vivo warna hitam IMEI1 : 868149062580572, IMEI2 : 868149062580564, SN : 10DD9S0CXZ000XA nomor telp. 083128677451 dan handphone tersebut bunyi maka langsung Terdakwa ambil dan bunyi handphonenya Terdakwa matikan kemudian Terdakwa keluar dan Terdakwa ambil 1 (satu) unit handphone merk xiaomi warna gold putih IMEI1 : 869802034690346, IMEI2 : 869802034690353 nomor telp. +62 838-3073-4053, setelah berhasil Terdakwa langsung pergi;
- Bahwa Terdakwa melihat rumah dengan pintu terbuka di Dusun Pasirangin, RT.001/RW.004, Desa Pasirangin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor dengan niat dan tujuan Terdakwa mau mencuri lagi. Terdakwa masuk ke dalam ternyata dibalik pintu terdapat pintu kamar ada orang. Pada saat Terdakwa mundur mau keluar datang Saksi Dian. Bahwa terjadi percakapan antara Saksi Dian dengan Terdakwa, karena muncul kecurigaan dari Saksi Dian yang melihat gerak gerik mencurigakan dari Terdakwa yang berada di dalam rumah.
- Bahwa salah satu dari 2 (dua) unit handphone diantaranya 1 (satu) unit handphone merk xiaomi warna gold putih IMEI1:869802034690346, IMEI2:869802034690353 nomor telp. +62 838-3073-4053 dan 1 (satu) unit handphone merk vivo warna hitam IMEI1: 868149062580572,IMEI2: 868149062580564,SN :10DD9S0CXZ000XA No. Telp. 083128677451 di dalam kantong celana Terdakwa berdering kemudian saat diangkat Saksi DASMIN menjelaskan bahwa hanphonenya hilang dicuri tidak lama kemudian Saksi DASMIN datang mengecek 2 (dua) unit handphone diantaranya 1 (satu) unit handphone merk xiaomi warna gold putih IMEI1:869802034690346, IMEI2:869802034690353 nomor telp. +62 838-3073-4053 dan 1 (satu) unit handphone merk vivo warna hitam IMEI1:868149062580572, IMEI2: 868149062580564,SN : 10DD9S0CXZ000XA No. Telp. 083128677451 dan setelah dilihat ternyata benar 2 (dua) unit handphone tersebut milik Saksi DASMIN;
- Bahwa Kerugian yang dialami Saksi Dasmin adalaj Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 362 KUHP------------- |