Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
412/Pid.Sus/2025/PN Cbi | 1.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH 2.BAGAS SASONGKO, SH |
VICKY ADITYA PUTRA Bin FAUZI BASUMBUL (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
Nomor Perkara | 412/Pid.Sus/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2602/M.2.18.3/Eku.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | - --- Bahwa ia terdakwa Vicky Adtya Putra Bin Fauzi Basumbul (Alm.) pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira Jam 21.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 bertempat di Jl. Raya Jakarta Bogor tepatnya di seberang Rumah Sakit FMC Kp. Cimandala RT.03/02 Desa Cimandala Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan atau luka ringan” adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
-2-
dan ada beberapa sepeda motor juga ikut berhenti karena melihat suasana lalu lintas agak lambat akibat angkot warna hijau berhenti dan ada beberapa orang menyeberang jalan pada marka penyeberangan jalan, yang mana sepatutnya terdakwa juga ikut memperlambat laju sepeda motornya untuk memprioritaskan penyeberang jalan, kemudian korban Novi Maryatmi hendak menyeberang jalan dan diseberangkan oleh saksi Muhammad Wira Putra Mulya Bin Dedi Mulyana dengan cara saksi Muhammad Wira menggunakan tongkat lampu lalu lintas warna merah agar dilihat oleh para pengendara dari jarak jauh, setelah menyeberangkan korban Novi Maryatmi ke bahu jalan dari arah Cibinong kemudian saksi Muhamad Wira kembali ke arah Rumah Sakit FMC kemudian saksi Muhammad Wira mendengar bunyi keras tabrakan yang ternyata terdakwa Vicky Adtya Putra Bin Fauzi Basumbul (Alm.) menabrak korban Novi yang barusan diseberangkan dari arah Cibinong menuju Puncak dengan sepeda motor yang dikendarainya.
Fraktur komplit pada mid os tibia dan os fibula kiri.
Kesimpulan : Pada pemeriksaan korban perempuan berusia tiga puluh lima tahun ini ditemukan luka terbuka pada kepala dan kaki kiri serta pada hasil CT Scan ditemukan patah tulang tengkorak dan pada hasil rontgen ditemukan patah tulang kaki kiri akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut dapat menimbulkan penyakit halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan dan atau dapat mengancam jiwa.
-3-
Demikian Visum et Repertum ini dibuat dengan sebenarnya dengan menggunakan keilmuan yang sebaik-baiknya, mengingat sumpah jabatan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
---- Perbuatan terdakwa Vicky Adtya Putra Bin Fauzi Basumbul (Alm.) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |