| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Bahwa tujuan Pemohon mengajukan permohonan ini adalah untuk melakukan Perbaikan Nama Pribadi pemohon guna Pembuatan Kartu Tanda Penduduk, Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon, yang sebelumnya atas nama IPAH Menjadi IPAH SYARIFAH agar sesuai pada dokumen Kutipan Akta Nikah Pemohon Nomor: Nomor :3201211072025019 Aaas nama IPAH SYARIFAH dan Ijazah Sekolah Menengah Atas Pemohon Nomor: DN-02/M-SMA/K13/24/0164306 Atas nama IPAH SYARIFAH yang dikeluarkan pada tanggal 07 Mei 2024 oleh Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Nanggung Kabupaten Bogor, demi menjamin kepastian Hukum dan menghindari kendala administrasi.
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cibinong mengirimkan turunan resmi Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Pancatatan Sipil Kabupaten Bogor, selanjutnya dicatatkan dalam register yang dipergunakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku untuk menerbitkan perbaikan Nama Pribadi Yang semula IPAH Menjadi IPAH SYARIFAH untuk keperluan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Lahir Baru Pemohon;
- Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|