| Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa I AGUS SUSANTO Alias AGUS Bin WIDIANTORO bersama-sama dengan Terdakawa II ADIT SAPUTRA dan Saksi RESEA ANINDYA Alias SEA Binti MOCHTAR (Alm) (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 06 Januari tahun 2026 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di Gedung Pak Sur yang beralamat di Jalan K.H. Abdul Rojak RT.04 RW.05 Desa Pasir Jambu Kec. Sukaraja Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2025 Saksi ARDHANI DWI HANDOKO berkenalan dengan Saksi RESEA ANINDYA Alias SEA Binti MOCHTAR (Alm) melalui aplikasi jejaring sosial atau aplikasi kencan online “OMI”. Kemudian Saksi RESEA ANINDYA Alias SEA Binti MOCHTAR (Alm) berkomunikasi dengan Saksi ARDHANI DWI HANDOKO secara intens untuk sekadar berkenalan, Mengetahui akan hal tersebut Terdakwa I AGUS SUSANTO ALIAS AGUS BIN WIDIANTORO mengarahkan dan membalas percakapan dengan Saksi ARDHANI DWI HANDOKO untuk bertemu dengan Saksi RESEA ANINDYA Alias SEA Binti MOCHTAR (Alm). Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB Saksi ARDHANI DWI HANDOKO menjemput Saksi RESEA ANINDYA Alias SEA Binti MOCHTAR (Alm) di depan rumah kontrakan yang berada di daerah Curug Tangerang. Kemudian Saksi ARDHANI DWI HANDOKO mengajaknya jalan-jalan disekitaran daerah Tangerang hingga pukul 17.00 WIB, kemudian setelah itu Saksi RESEA ANINDYA Alias SEA Binti MOCHTAR (Alm) diantar kembali pulang ke rumah kontrakan. Selanjutnya Saksi RESEA ANINDYA Alias SEA Binti MOCHTAR (Alm) dengan Saksi ARDHANI DWI HANDOKO melanjutkan komunikasi melalui pesan media sosial.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB Saksi ARDHANI DWI HANDOKO mengabari Saksi RESEA ANINDYA Alias SEA Binti MOCHTAR (Alm) bahwa orang tua dan keluarganya sudah pulang dari acara yang bertempat di rumahnya, kemudian Saksi ARDHANI DWI HANDOKO menawarkan kepada Saksi RESEA ANINDYA Alias SEA Binti MOCHTAR (Alm) untuk tinggal di rumahnya. Mengetahui akan hal tersebut Terdakwa I AGUS SUSANTO ALIAS AGUS BIN WIDIANTORO bersama-sama dengan Terdakwa II ADIT SAPUTRA ALIAS ADIT BIN WAYAN menyarankan kepada Saksi RESEA ANINDYA Alias SEA Binti MOCHTAR (Alm) untuk meneyetujui tawaran tersebut. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Saksi ARDHANI DWI HANDOKO menjemput Saksi RESEA ANINDYA Alias SEA Binti MOCHTAR (Alm) lalu membawanya kembali ke rumah Saksi ARDHANI DWI HANDOKO di Gedung Pak Sur yang beralamat di Jl. K.H. Abdul Rojak Rt.004 Rw.005 Desa Pasir Jambu Kec. Sukaraja Kab. Bogor. Kemudian sejak saat itu Saksi RESEA ANINDYA Alias SEA Binti MOCHTAR (Alm) tinggal di rumah Saksi ARDHANI DWI HANDOKO.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira waktu pagi hari, Saksi ARDHANI DWI HANDOKO mengajak Saksi RESEA ANINDYA Alias SEA Binti MOCHTAR (Alm) ke Apartemen anaknya yang berada di daerah Jakarta Selatan. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB Saksi ARDHANI DWI HANDOKO bersama dengan Saksi RESEA ANINDYA Alias SEA Binti MOCHTAR (Alm) jalan-jalan ke daerah Puncak Bogor dan pulang Kembali ke rumah Saksi ARDHANI DWI HANDOKO, kemudian pada saat sampai di rumah, Saksi RESEA ANINDYA Alias SEA Binti MOCHTAR (Alm) melakukan hubungan badan dengan Saksi ARDHANI DWI HANDOKO.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 pukul 01.00 WIB saat Saksi ARDHANI DWI HANDOKO masih tertidur pulas, Saksi RESEA ANINDYA Alias SEA Binti MOCHTAR (Alm) menghubungi Terdakwa I AGUS SUSANTO ALIAS AGUS BIN WIDIANTORO untuk menjemputnya di rumah Saksi ARDHANI DWI HANDOKO di Gedung Pak Sur yang beralamat di Jl. K.H. Abdul Rojak Rt.004 Rw.005 Desa Pasir Jambu Kec. Sukaraja Kab. Bogor. Kemudian Terdakwa I AGUS SUSANTO ALIAS AGUS BIN WIDIANTORO bersama dengan Terdakwa II ADIT SAPUTRA ALIAS ADIT BIN WAYAN dan Saksi BUKHORI (DPO) berangkat dari daerah Tangerang dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan cara berboncengan tiga orang, kemudian sekira pukul 02.30 WIB sesampainya di rumah Saksi ARDHANI DWI HANDOKO, Saksi RESEA ANINDYA Alias SEA Binti MOCHTAR (Alm) sudah terlebih dahulu mengambil 2 (dua) buah handphone yang diletakkan di kasur dan meja rias serta 1 (satu) buah kunci mobil Toyota Corolla Altis 1.8 V A/T, Warna Hitam Metalik, No. Pol: B-1554-JEN, Tahun 2015, Noka MR053REH2F4101373, Nosin: 2ZRX491990, An. INDRAYUWONO yang tersimpan di dalam laci meja rias. Kemudian sekira pukul 03.30 WIB Saksi RESEA ANINDYA Alias SEA Binti MOCHTAR (Alm) menyerahkan kunci mobil kepada Terdakwa I AGUS SUSANTO ALIAS AGUS BIN WIDIANTORO untuk dikendarai dan Terdakwa II ADIT SAPUTRA ALIAS ADIT BIN WAYAN dan Saksi BUKHORI (DPO) mengendarai sepeda motor honda beat untuk Kembali ke rumah kontrakan yang berada di derah Curug Tangerang. Selanjutnya sesampainya di rumah kontrakan, Saksi RESEA ANINDYA Alias SEA Binti MOCHTAR (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa I AGUS SUSANTO ALIAS AGUS BIN WIDIANTORO dan Terdakwa II ADIT SAPUTRA ALIAS ADIT BIN WAYAN dan Saksi ENENG EUIS DESY ASMARANI ALIAS RANI yang merupakan pacar dari Terdakwa II ADIT SAPUTRA ALIAS ADIT BIN WAYAN berangkat ke daerah Balaraja untuk mencari kontrakan baru sambil menawarkan mobil curian tersebut kepada teman Terdakwa II ADIT SAPUTRA ALIAS ADIT BIN WAYAN yang bernama Sdr. BAGOL, kemudian Sdr. BAGOL memberikan informasi bahwa terdapat calon pembeli yang berminat membeli mobil curian tersebut, akhirnya mereka menyepakati untuk bertemu dengan calon pembeli pada hari Rabu.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa I AGUS SUSANTO ALIAS AGUS BIN WIDIANTORO bersama dengan Sdr. BAGOL membawa mobil Toyota Corolla Altis 1.8 V A/T, Warna Hitam Metalik, No. Pol: B-1554-JEN pergi menuju ke daerah Cikeas Gunung Putri untuk bertransaksi dengan calon pembeli. Ditengah-tengah perjalanan mereka singgah di rumah makan sambel bakar, Terdakwa I AGUS SUSANTO ALIAS AGUS BIN WIDIANTORO dan Sdr. BAGOL diamankan oleh Petugas Kepolisian berpakaian preman, selanjutnya Petugas Kepolisian mendatangi rumah Sdr. BAGOL untuk mengamankan Saksi RESEA ANINDYA Alias SEA Binti MOCHTAR (Alm) bersama dengan Terdakwa II ADIT SAPUTRA ALIAS ADIT BIN WAYAN dan Saksi ENENG EUIS DESY ASMARANI ALIAS RANI.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I AGUS SUSANTO ALIAS AGUS BIN WIDIANTORO bersama-sama dengan Terdakwa II ADIT SAPUTRA ALIAS ADIT BIN WAYAN dan Saksi RESEA ANINDYA Alias SEA Binti MOCHTAR (Alm), Saksi ARDHANI DWI HANDOKO mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 177.000.000 (Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa I AGUS SUSANTO Alias AGUS Bin WIDIANTORO bersama-sama dengan Terdakawa II ADIT SAPUTRA dan Saksi RESEA ANINDYA Alias SEA Binti MOCHTAR (Alm) (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 06 Januari tahun 2026 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di Gedung Pak Sur yang beralamat di Jalan K.H. Abdul Rojak RT.04 RW.05 Desa Pasir Jambu Kec. Sukaraja Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, secara bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2025 Saksi ARDHANI DWI HANDOKO berkenalan dengan Saksi RESEA ANINDYA Alias SEA Binti MOCHTAR (Alm) melalui aplikasi jejaring sosial atau aplikasi kencan online “OMI”. Kemudian Saksi RESEA ANINDYA Alias SEA Binti MOCHTAR (Alm) berkomunikasi dengan Saksi ARDHANI DWI HANDOKO secara intens untuk sekadar berkenalan, Mengetahui akan hal tersebut Terdakwa I AGUS SUSANTO ALIAS AGUS BIN WIDIANTORO mengarahkan dan membalas percakapan dengan Saksi ARDHANI DWI HANDOKO untuk bertemu dengan Saksi RESEA ANINDYA Alias SEA Binti MOCHTAR (Alm). Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB Saksi ARDHANI DWI HANDOKO menjemput Saksi RESEA ANINDYA Alias SEA Binti MOCHTAR (Alm) di depan rumah kontrakan yang berada di daerah Curug Tangerang. Kemudian Saksi ARDHANI DWI HANDOKO mengajaknya jalan-jalan disekitaran daerah Tangerang hingga pukul 17.00 WIB, kemudian setelah itu Saksi RESEA ANINDYA Alias SEA Binti MOCHTAR (Alm) diantar kembali pulang ke rumah kontrakan. Selanjutnya Saksi RESEA ANINDYA Alias SEA Binti MOCHTAR (Alm) dengan Saksi ARDHANI DWI HANDOKO melanjutkan komunikasi melalui pesan media sosial.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB Saksi ARDHANI DWI HANDOKO mengabari Saksi RESEA ANINDYA Alias SEA Binti MOCHTAR (Alm) bahwa orang tua dan keluarganya sudah pulang dari acara yang bertempat di rumahnya, kemudian Saksi ARDHANI DWI HANDOKO menawarkan kepada Saksi RESEA ANINDYA Alias SEA Binti MOCHTAR (Alm) untuk tinggal di rumahnya. Mengetahui akan hal tersebut Terdakwa I AGUS SUSANTO ALIAS AGUS BIN WIDIANTORO bersama-sama dengan Terdakwa II ADIT SAPUTRA ALIAS ADIT BIN WAYAN menyarankan kepada Saksi RESEA ANINDYA Alias SEA Binti MOCHTAR (Alm) untuk meneyetujui tawaran tersebut. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Saksi ARDHANI DWI HANDOKO menjemput Saksi RESEA ANINDYA Alias SEA Binti MOCHTAR (Alm) lalu membawanya kembali ke rumah Saksi ARDHANI DWI HANDOKO di Gedung Pak Sur yang beralamat di Jl. K.H. Abdul Rojak Rt.004 Rw.005 Desa Pasir Jambu Kec. Sukaraja Kab. Bogor. Kemudian sejak saat itu Saksi RESEA ANINDYA Alias SEA Binti MOCHTAR (Alm) tinggal di rumah Saksi ARDHANI DWI HANDOKO.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira waktu pagi hari, Saksi ARDHANI DWI HANDOKO mengajak Saksi RESEA ANINDYA Alias SEA Binti MOCHTAR (Alm) ke Apartemen anaknya yang berada di daerah Jakarta Selatan. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB Saksi ARDHANI DWI HANDOKO bersama dengan Saksi RESEA ANINDYA Alias SEA Binti MOCHTAR (Alm) jalan-jalan ke daerah Puncak Bogor dan pulang Kembali ke rumah Saksi ARDHANI DWI HANDOKO, kemudian pada saat sampai di rumah, Saksi RESEA ANINDYA Alias SEA Binti MOCHTAR (Alm) melakukan hubungan badan dengan Saksi ARDHANI DWI HANDOKO.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 pukul 01.00 WIB saat Saksi ARDHANI DWI HANDOKO masih tertidur pulas, Saksi RESEA ANINDYA Alias SEA Binti MOCHTAR (Alm) menghubungi Terdakwa I AGUS SUSANTO ALIAS AGUS BIN WIDIANTORO untuk menjemputnya di rumah Saksi ARDHANI DWI HANDOKO di Gedung Pak Sur yang beralamat di Jl. K.H. Abdul Rojak Rt.004 Rw.005 Desa Pasir Jambu Kec. Sukaraja Kab. Bogor. Kemudian Terdakwa I AGUS SUSANTO ALIAS AGUS BIN WIDIANTORO bersama dengan Terdakwa II ADIT SAPUTRA ALIAS ADIT BIN WAYAN dan Saksi BUKHORI (DPO) berangkat dari daerah Tangerang dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan cara berboncengan tiga orang, kemudian sekira pukul 02.30 WIB sesampainya di rumah Saksi ARDHANI DWI HANDOKO, Saksi RESEA ANINDYA Alias SEA Binti MOCHTAR (Alm) sudah terlebih dahulu mengambil 2 (dua) buah handphone yang diletakkan di kasur dan meja rias serta 1 (satu) buah kunci mobil Toyota Corolla Altis 1.8 V A/T, Warna Hitam Metalik, No. Pol: B-1554-JEN, Tahun 2015, Noka MR053REH2F4101373, Nosin: 2ZRX491990, An. INDRAYUWONO yang tersimpan di dalam laci meja rias. Kemudian sekira pukul 03.30 WIB Saksi RESEA ANINDYA Alias SEA Binti MOCHTAR (Alm) menyerahkan kunci mobil kepada Terdakwa I AGUS SUSANTO ALIAS AGUS BIN WIDIANTORO untuk dikendarai dan Terdakwa II ADIT SAPUTRA ALIAS ADIT BIN WAYAN dan Saksi BUKHORI (DPO) mengendarai sepeda motor honda beat untuk Kembali ke rumah kontrakan yang berada di derah Curug Tangerang. Selanjutnya sesampainya di rumah kontrakan, Saksi RESEA ANINDYA Alias SEA Binti MOCHTAR (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa I AGUS SUSANTO ALIAS AGUS BIN WIDIANTORO dan Terdakwa II ADIT SAPUTRA ALIAS ADIT BIN WAYAN dan Saksi ENENG EUIS DESY ASMARANI ALIAS RANI yang merupakan pacar dari Terdakwa II ADIT SAPUTRA ALIAS ADIT BIN WAYAN berangkat ke daerah Balaraja untuk mencari kontrakan baru sambil menawarkan mobil curian tersebut kepada teman Terdakwa II ADIT SAPUTRA ALIAS ADIT BIN WAYAN yang bernama Sdr. BAGOL, kemudian Sdr. BAGOL memberikan informasi bahwa terdapat calon pembeli yang berminat membeli mobil curian tersebut, akhirnya mereka menyepakati untuk bertemu dengan calon pembeli pada hari Rabu.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa I AGUS SUSANTO ALIAS AGUS BIN WIDIANTORO bersama dengan Sdr. BAGOL membawa mobil Toyota Corolla Altis 1.8 V A/T, Warna Hitam Metalik, No. Pol: B-1554-JEN pergi menuju ke daerah Cikeas Gunung Putri untuk bertransaksi dengan calon pembeli. Ditengah-tengah perjalanan mereka singgah di rumah makan sambel bakar, Terdakwa I AGUS SUSANTO ALIAS AGUS BIN WIDIANTORO dan Sdr. BAGOL diamankan oleh Petugas Kepolisian berpakaian preman, selanjutnya Petugas Kepolisian mendatangi rumah Sdr. BAGOL untuk mengamankan Saksi RESEA ANINDYA Alias SEA Binti MOCHTAR (Alm) bersama dengan Terdakwa II ADIT SAPUTRA ALIAS ADIT BIN WAYAN dan Saksi ENENG EUIS DESY ASMARANI ALIAS RANI.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I AGUS SUSANTO ALIAS AGUS BIN WIDIANTORO bersama-sama dengan Terdakwa II ADIT SAPUTRA ALIAS ADIT BIN WAYAN dan Saksi RESEA ANINDYA Alias SEA Binti MOCHTAR (Alm), Saksi ARDHANI DWI HANDOKO mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 177.000.000 (Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Rupiah).
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------------- |