INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G.S/2025/PN Cbi | PT. INDOPACK MITRA PERKASA Cq. ANDY PRIYATNA | PT. SORIN MAHARASA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G.S/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 189.458.716,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
3. Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil secara langsung, tunai dan seketika kepada PENGGUGAT sebesar Rp 189.458.716 (seratus delapan puluh sembilan juta empat ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus enam belas rupiah);
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian imateriil sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT untuk masing-masing membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari, setiap kali PARA TERGUGAT lalai dalam menjalankan putusan ini;
6. Melakukan sita jaminan terhadap seluruh harta bergerak maupun harta tidak bergerak milik TERGUGAT;
7. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan harta milik TERGUGAT;
8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvorbaar bij vooraad), meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |