KESATU
------ Bahwa Terdakwa BAGUS CANDRA FEBRIANSYAH Bin MARZAINI MUSTOFA pada hari Senin tanggal 02 bulan Juni tahun 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di depan rumah kosong di daerah Bintaro Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------
- Bahwa berawal hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. HAIKAL (DPO) untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintetis di daerah Jakarta Selatan. Kemudian sekira pukul 19.00 wib terdakwa berangkat menggunakan kendaraan umum menuju depan rumah kosong di daerah Bintaro, Jakarta Selatan. Kemudian sekira pukul 21.00 wib terdakwa berhasil mengambil narkotika jenis tembakau sintetis yang berada di dalam tas selempang warna hitam yang dimasukkan ke dalam plastik warna putih. Kemudian terdakwa pulang kerumah dan menyimpan narkotika di dalam lemari baju milik Terdakwa.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Sdr. HAIKAL (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan memerintah terdakwa untuk menempel narkotika jenis tembakau sintetis. Kemudian sekira pukul 19.00 wib Sdr. HAIKAL (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan mengarahkan agar tidak melakukan penempelan pada malam itu, namun diarahkan untuk mengambil kembali narkotika jenis tembakau sintetis pada malam berikutnya di daerah Jakarta Selatan.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa diarahkan oleh Sdr. HAIKAL (DPO) untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintetis di depan sebuah perumahan di daerah Jakarta Selatan. Kemudian sekira pukul 22.00 wib terdakwa sampai di depan Perumahan Griya Jakarta Selatan dibawah rerumputan dan mengambil 1 (satu) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi bibit narkotika jenis tembakau sintetis.
- Bahwa Terdakwa dijanjikan oleh Sdr. HAIKAL (DPO) akan mendapatkan keuntungan dari Sdr. HAIKAL (DPO) sebesar Rp 100.000,- (seratur ribu rupiah) setiap menempel narkotika jenis Tembakau Sintetis.
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL178GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M. Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 23 Juli 2025 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
Identifikasi Sampel
- Jenis Sampel :
A: Bahan/Daun B: Bahan/Daun C: Bahan/Daun D: Padatan
- Jumlah Sampel:
A: 71 Sampel B: 4 Sampel C: 7 Sampel D: 2 Sampel
- Berat Netto Awal:
A : Total Sampel A : 63,1722 Gram
B : Total Sampel B : 5,4825 Gram
C : Total Sampel C : 6,4803 Gram
D : Total Sampel D : 28,1874 Gram
- Berat Netto Akhir:
A : Total Sampel A : 54,8770 Gram
B : Total Sampel B : 0,4050 Gram
C : Total Sampel C : 0,5446 Gram
D : Total Sampel D : 23,5802 Gram
- Ciri-Ciri Sampel:
- 71 (tujuh puluh satu) bungkus plastik bening berisikan:
A: bahan/daun
- 4 (empat) buah bekas kemasan makanan masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan:
B: Bahan/Daun
- 7 (tujuh) buah bekas kemasan makanan masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungus plastik warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan:
C: Bahan/Daun
- 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan:
D: Padatan warna putih
Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa BAGUS CANDRA FEBRIANSYAH Bin MARZAINI MUSTOFA.
Disimpulkan bahwa kristal warna putih dengan berat netto 79,4068 gram adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai kualitas atau keahlian untuk menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I.
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 daftar Narkotika Gol I No. Urut 182 Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika ---------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa Terdakwa BAGUS CANDRA FEBRIANSYAH Bin MARZAINI MUSTOFA pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Pondok Rt.001/004 Kel. Tonjong Kec. Tajurhalang Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak, atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------
- Bahwa berawal hari Senin tanggal 02 Juni 2025 terdakwa berhasil mengambil narkotika jenis tembakau sintetis yang berada di dalam tas selempang warna hitam yang dimasukkan ke dalam plastik warna putih di depan rumah kosong di daerah Bintaro, Jakarta Selatan. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi bibit narkotika jenis tembakau sintetis depan Perumahan Griya Jakarta Selatan dibawah rerumputan. Terdakwa mengambil narkotika jenis tembakau sintetis atas arahan dari Sdr. HAIKAL (DPO).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 10.00 wib saksi DANNY ANTON bersama saksi RAHMAN SUGANDA dan saksi JANUAR MILLEN sedang melakukan kegiatan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Kec. Tajurhalang Kab. Bogor ada penyalahgunaan narkotika. Kemudian sekira pukul 12.00 wib saksi DANNY ANTON bersama saksi RAHMAN SUGANDA dan saksi JANUAR MILLEN berhasil mengamankan terdakwa di Kp. Pondok Rt.001/004 Kel. Tonjong Kec. Tajurhalang Kab. Bogor, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 71 (tujuh puluh satu) bungkus plastic bening masing-masing berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis, 11 (sebelas) bungkus bekas kemasan makana ringan masing-masing berisikan 1(satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan serbuk warna putih yaitu bibit narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu0 pack plastik bening, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver beserta 1 (satu) buah handphone merek samsung warna hitam tipe Galaxy A04s No. IMEI: 358080740764766 .Setelah itu, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkotika Kepolisian Resor Bogor guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL178GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M. Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 23 Juli 2025 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
Identifikasi Sampel
- Jenis Sampel :
A: Bahan/Daun B: Bahan/Daun C: Bahan/Daun D: Padatan
- Jumlah Sampel:
A: 71 Sampel B: 4 Sampel C: 7 Sampel D: 2 Sampel
- Berat Netto Awal:
A : Total Sampel A : 63,1722 Gram
B : Total Sampel B : 5,4825 Gram
C : Total Sampel C : 6,4803 Gram
D : Total Sampel D : 28,1874 Gram
- Berat Netto Akhir:
A : Total Sampel A : 54,8770 Gram
B : Total Sampel B : 0,4050 Gram
C : Total Sampel C : 0,5446 Gram
D : Total Sampel D : 23,5802 Gram
- Ciri-Ciri Sampel:
- 71 (tujuh puluh satu) bungkus plastik bening berisikan:
A: bahan/daun
- 4 (empat) buah bekas kemasan makanan masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan:
B: Bahan/Daun
- 7 (tujuh) buah bekas kemasan makanan masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungus plastik warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan:
C: Bahan/Daun
- 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan:
D: Padatan warna putih
Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa BAGUS CANDRA FEBRIANSYAH Bin MARZAINI MUSTOFA.
Disimpulkan bahwa kristal warna putih dengan berat netto 79,4068 gram adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai kualitas atau keahlian untuk menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 daftar Narkotika Gol I No. Urut 182 Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika ------------------------------------------------ |