Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Jual Beli Tanah tertanggal 08 November 1996 Ahli Waris Tergugat II telah menjual sebidang tanah kepada Penggugat yang terletak di Kelurahan Ciriung, Kecamaan Cibinong, Kabupaten Cibinong tanah seluas 7,220m2 dengan Sertifikat Hak Milik No 105 Tahun 1975 atas nama NENGSIJH adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan tanah seluas 7.220 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No 105 Tahun 1975 atas nama NENGSIJH yang terletak di Kelurahan Ciriung Kecamatan Cibinongi Kabupaten Bogor ,adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 105 Tahun 1975 yang semula atas nama NENGSIJH menjadi atas nama MARIO REZA;
- Memerintahkan Turut Tergugat I untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 105 Tahun 1975 yang semula atas nama NENGSIJH menjadi atas nama MARIO REZA;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat III dan Turut Tergugat V terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigedaad);
- Menghukum Tergugat III untuk membayar ganti kerugian Materil maupun Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp16.880.000.000,- (enam belas milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat III sekaligus dan tunai serta seketika setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (InInkracht Van Gewisjde);
- Menghukum Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat III dan Turut Tergugat I dan Turut tergugat II (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Memerintahkan kepada Tergugat III untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
|