Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
149/Pdt.G/2024/PN Cbi MARIO REZA 1.IBU NENGSIJH
2.SRI ROSITA
3.Kementrian Dalam Negeri cq Kepala Pemerintah Kabupaten Bogor
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 149/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARIO REZA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yohan Bayu Afiyanto,S.H.MARIO REZA
Tergugat
NoNama
1IBU NENGSIJH
2SRI ROSITA
3Kementrian Dalam Negeri cq Kepala Pemerintah Kabupaten Bogor
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Agraria dan Tata Ruang cq Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor
2Kementrian Dalam Negeri cq Kepala Kelurahan Ciriung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Jual Beli Tanah tertanggal 08 November 1996  Ahli Waris  Tergugat II telah menjual sebidang tanah kepada Penggugat yang terletak di Kelurahan Ciriung, Kecamaan Cibinong, Kabupaten Cibinong tanah seluas 7,220m2  dengan Sertifikat Hak Milik No 105 Tahun 1975  atas nama NENGSIJH adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan tanah seluas 7.220 m2  dengan Sertifikat Hak Milik No 105 Tahun 1975 atas nama  NENGSIJH  yang terletak di Kelurahan Ciriung  Kecamatan Cibinongi Kabupaten Bogor ,adalah sah milik Penggugat;
  4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 105 Tahun 1975 yang semula atas nama NENGSIJH  menjadi atas nama MARIO REZA;
  5. Memerintahkan Turut Tergugat I  untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 105 Tahun 1975 yang semula atas nama NENGSIJH menjadi atas nama MARIO REZA;
  6. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat III dan Turut Tergugat V terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigedaad);
  7. Menghukum Tergugat III untuk membayar ganti kerugian Materil maupun Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp16.880.000.000,- (enam belas milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat III sekaligus dan tunai serta seketika setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (InInkracht Van Gewisjde);
  8. Menghukum Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat III dan Turut Tergugat I dan Turut tergugat II (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  10. Memerintahkan kepada Tergugat III untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak