Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
2.Agung Setiawan
ANDI Bin AGUS HAMZAH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-586/M.2.18.3/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
2Agung Setiawan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI Bin AGUS HAMZAH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--- Bahwa terdakwa ANDI BIN AGUS HAMZAH (ALM) pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang berada di bawah tiang listrik pinggir Jalan Raya Tegar Beriman Bambu Kuning di sebuah gang samping SPBU atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berbentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar jam 12.00 wib, terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Lingkungan 03 Citatah Rt.003/008 Kel. Ciriung Kec. Cibinong Kab. Bogor Kemudian terdakwa dihubungi Sdr. RAJA (DPO) melalui pesan whatsapp “R” kemudian terdakwa jawab “bisa diambil kapan” kemudian Sdr. RAJA (DPO) mengatakan agar terdakwa menunggu di MCD Pemda, kemudian terdakwa mentransfer uang kepada Sdr. RAJA (DPO) sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), kemudian terdakwa langsung berangkat ke MCD Sukahati Kec. Cibinong dan saat sampai di lokasi terdakwa mengabaeri Sdr. RAJA (DPO) bahwa terdakwa sudah sampai di lokasi, kemudian di jawab Sdr. RAJA (DPO) “oke tunggu bentar”. Selanjutnya setelah menunggu kurang lebih setengah jam terdakwa dikirimkan foto beserta peta lokasi oleh Sdr. RAJA (DPO) di sekitar Jl. Raya Tegar Beriman Bambu Kuning di sebuah gang samping SPBU dan terdakwa langsung menuju lokasi dan mengambil narkotika jenis sabu di bawah tiang Listrik pinggir jalan. Selanjutnya terdakwa mengabari Sdr. RAJA (DPO) “putus” dan terdakwa langsung pulang kerumah. Selanjutnya sekira pukul 13.30 wib saat terdakwa dirumah, terdakwa membuka dan menimbang narkotika jenis sabu dengan berat 100 gram. Selanjutnya terdakwa membagi menjadi 7 paket dan 1 paket, kemudian 1 paket tersebut di bagi lagi menjadi 70 paket. Selanjutnya sekira pukul 18.30 wib terdakwa menebar 10 paket di sekitar Kel. Ciriung Kec. Cibinong. Selanjutnya sekira pukul 23.00 wib terdakwa menebar 10 paket di sekitar Kel. Pabuaran Cibinong dan Kel. Cimaeun Kec. Tapos.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 03.30 wib terdakwa menebar sebanyak 10 paket di sekitar Kel. Ciriung Kec. Cibinong. Selanjutnya sekitar jam 18.30 wib terdakwa menebar 10 paket lagi di sekitar Kel. Ciriung Kec. Cibinong.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 wib terdakwa menebar sebanyak 10 paket di sekitar Kel. Pabuaran Kec. Cibinong dan sekitar pukul 17.30 wib terdakwa menebar lagi 10 paket di sekitar Pasar Cibinong.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 wib terdakwa menebar sebanyak 10 paket di sekitar Kel. Ciriung Kec. Cibinong. Selanjutnya sekira pukul 13.00 wib terdakwa mengambil kembali sisa 2 paket narkotika jenis sabu dan membaginya menjadi 72 paket yang siap edar. Selanjutnya sekira pukul 17.30 wib terdakwa menebar sebanyak 10 paket di sekitar Kel. Karanggan Kec. Citeureup dan sekitar Kel. Ciriung Kec. Cibinong, kemudian sisa 62 paket terdakwa simpan kembali di kamar.
  • Bahwa terdakwa tidak menyimpan chat whatsapp dikarenakan pada saat terdakwa ingin diamankan oleh anggota kepolisian, terdakwa membanting handphone hingga terbelah menjadi dua.
  • Bahwa mekanisme penjualan narkotika jenis sabu kepada pembeli dengan pembeli mengirim pesan whatsapp kepada terdakwa dengan tujuan ingin memesan narkotika jenis sabu dan meminta pembeli untuk mentransfer uang sesuai jumlah narkotika yang dipesan, kemudian terdakwa menerima uang transfer dan mengirimkan foto serta lokasi kepada pembeli, kemudian pembeli datang ke tempat sesuai foto dan lokasi, dan pembeli mengambil sendiri narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 5727 / NNF / 2024 pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 yang ditandatangani oleh Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt sebagai pemeriksa, dengan hasil lab sebagai berikut:
  1. Barang Bukti yang Diterima :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang di dalamnya terdapat:

        1. 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 42,5350 gram diberi nomor barang bukti 2882/2024/OF.
        2. 4 (empat) buah lakban warna merah masing-masing berisi 1 (satu) buah tissue berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,1415 gram diberi nomor barang bukti 2883/2024/OF.
        3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7674 gram diberi nomor barang bukti 2884/2024/OF.
        4. 57 (lima puluh tujuh) buah sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 6,4695 gram diberi nomor barang bukti 2885/2024/OF.
  1. Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2882/2024/OF s/d 2885/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  1. Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan :

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

              1. 2882/2024/OF berupa 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 42,4565 gram.
              2. 2883/2024/OF berupa 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 3,1094 gram.
              3. 2883/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,7317 gram.
              4. 2885/2024/OF berupa 57 (lima puluh tujuh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 5,8651 gram.
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

 

--- Bahwa terdakwa ANDI BIN AGUS HAMZAH (ALM) pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang berada di Lingkungan 03 Citatah Rt.003/008 Kel. Ciriung Kec. Cibinong Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 ketika saksi TONI KARTONO sedang melaksanakan piket mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar wilayah Kec. Cibinong sering terjadi peredaran gelap narkotika kemudian dilakukan penyelidikan dan sekitar jam 23.30 wib di Lingkungan 03 Citatah Rt.003/008 Kel. Ciriung Kec. Cibinong Kab. Bogor berhasil diamankan 1 (satu) orang yaitu terdakwa ANDI BIN AGUS HAMZAH (ALM), kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 57 (lima puluh tujuh) potongan sedotan plastik hitam yang masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 5 (lima) bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 4 (empat) bungkus lakban merah yang masing-masing berisi bungkusan tissue berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, kemudian di dalam dompet warna hijau ditemukan 2 (dua) unit timbangan digital, 7 (tujuh) pack plastik bening dan 1 (satu) pack sedotan plastik warna hitam. Menurut pengakuan dari terdakwa bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. RAJA (DPO) dengan tujuan untuk dijual/diedarkan kembali, selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa dan di amankan ke sat narkoba polres bogor.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 5727 / NNF / 2024 pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 yang ditandatangani oleh Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt sebagai pemeriksa, dengan hasil lab sebagai berikut:
  1. Barang Bukti yang Diterima :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang di dalamnya terdapat:

        1. 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 42,5350 gram diberi nomor barang bukti 2882/2024/OF.
        2. 4 (empat) buah lakban warna merah masing-masing berisi 1 (satu) buah tissue berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,1415 gram diberi nomor barang bukti 2883/2024/OF.
        3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7674 gram diberi nomor barang bukti 2884/2024/OF.
        4. 57 (lima puluh tujuh) buah sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 6,4695 gram diberi nomor barang bukti 2885/2024/OF.
  1. Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2882/2024/OF s/d 2885/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  1. Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan :

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

              1. 2882/2024/OF berupa 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 42,4565 gram.
              2. 2883/2024/OF berupa 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 3,1094 gram.
              3. 2883/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,7317 gram.
              4. 2885/2024/OF berupa 57 (lima puluh tujuh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 5,8651 gram.
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya