| Dakwaan |
KE
KESATU
-----Bahwa Terdakwa I MUHAMAD MAULANA ALS LANA BIN NASURI bersama dengan terdakwa II ADE SOPIAN ALS ADE BIN HANAFI, pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 pada pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Kelapa Rt. 002 Rw. 018 Desa Rawa Panjang Kec. Bojonggede Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------
- Bahwa berawal terdakwa II ADE SOPIAN ALS ADE BIN HANAFI mengajak Terdakwa I MUHAMAD MAULANA ALS LANA BIN NASURI untuk membeli narkotika jenis sintetis. Kemudian para terdakwa berpatungan masing-masing sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sintetis. Kemudian Terdakwa I MUHAMAD MAULANA ALS LANA BIN NASURI menghubungi Sdr. RAMDAN ALS BENJOL (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk membeli narkotika jenis sintetis dan Sdr. RAMDAN ALS BENJOL (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengajak bertemu di belakang terminal bojonggede, kemudian Sdr. RAMDAN ALS BENJOL (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) memberikan Terdakwa I MUHAMAD MAULANA ALS LANA BIN NASURI 2 (dua) bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan di dalam jaket.
- Bahwa Terdakwa I MUHAMAD MAULANA ALS LANA BIN NASURI sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenisa sintetis kepada Sdr. RAMDAN ALS BENJOL (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah)
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 November 2025, saksi Ibrahim Hasan bersama saksi Nila Achmad dan saksi Saefullah mendapatkan informasi dari masyarakat jika di wilayah Bojonggede terjadi penyalahgunaan narkotika. Kemudian pukul 22.00 wib saksi Ibrahim Hasan bersama saksi Nila Achmad dan saksi Saefullah mengamankan Terdakwa I MUHAMAD MAULANA ALS LANA BIN NASURI dan terdakwa II ADE SOPIAN ALS ADE BIN HANAFI di Kp. Kelapa Rt. 002 Rw. 018 Desa Rawa Panjang Kec. Bojonggede Kab. Bogor, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan di dalam jaket. Kemudian para terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Tajurhalang guna penyidikan lebih lanjut
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. 7582/NNF/2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si. Si selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 16 Desember 2025 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
|
Barang bukti yang diterima :
|
-
-
-
- 2 (dua) bungkus plastik klip masig-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,7472 gram
|
|
Kesimpulan :
|
|
Barang bukti berupa daun-daun kering dengan berat netto sebesar 0,5745 gram adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 7 Tahun 2025 tentan Perubaan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
|
Sisa barang bukti :
|
-
-
-
-
-
-
- Tersisa dengan berat netto seluruhnya 0,5745 gram
|
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai kualitas atau keahlian untuk menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I.
----- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa I MUHAMAD MAULANA ALS LANA BIN NASURI bersama dengan terdakwa II RIFQI ADI PERMANA Bin HATTA SANJAYA, pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 pada pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Kelapa Rt. 002 Rw. 018 Desa Rawa Panjang Kec. Bojonggede Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 November 2025, saksi Ibrahim Hasan bersama saksi Nila Achmad dan saksi Saefullah mendapatkan informasi dari masyarakat jika di wilayah Bojonggede terjadi penyalahgunaan narkotika. Kemudian pukul 22.00 wib saksi Ibrahim Hasan bersama saksi Nila Achmad dan saksi Saefullah mengamankan Terdakwa I MUHAMAD MAULANA ALS LANA BIN NASURI dan terdakwa II ADE SOPIAN ALS ADE BIN HANAFI di Kp. Kelapa Rt. 002 Rw. 018 Desa Rawa Panjang Kec. Bojonggede Kab. Bogor, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan di dalam jaket. Kemudian para terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Tajurhalang guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. 7582/NNF/2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si. Si selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 16 Desember 2025 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
|
Barang bukti yang diterima :
|
-
-
-
- 2 (dua) bungkus plastik klip masig-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,7472 gram
|
|
Kesimpulan :
|
|
Barang bukti berupa daun-daun kering dengan berat netto sebesar 0,5745 gram adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 7 Tahun 2025 tentan Perubaan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
|
Sisa barang bukti :
|
-
-
-
-
-
-
- Tersisa dengan berat netto seluruhnya 0,5745 gram
|
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai kualitas atau keahlian untuk menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I.
---- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal VII No. 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------
|